saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan 2017-2019. untuk tahun anggaran.
KPK pun mendalami hal tersebut dengan memeriksa sembilan saksi pada Kamis (29/8).
BACA JUGA: Investigasi Kasus Pengadaan Barang Milik Negara Provinsi DKI, KPK Undang Petinggi Kalma Group
Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Provinsi Jawa Timur di Jalan Raya Bandara Juanda No. 38, Kabupaten Sidoarjo.
Peran masing-masing saksi dalam lelang pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (30/8).
BACA JUGA: Investigasi Kasus Korupsi di Semarang, KPK Panggil Dirut PT. Deka Sari Perkasa Rachmat Djangkar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesembilan saksi tersebut adalah Arkan Dwi Lestari, Kepala Bidang Pembangunan Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Cipta Karya, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan; Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan, Fitriasih; Manajer Proyek PT Tangga Batu Jaya Abadi Agus Budi Hartanto.
Kemudian, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Edy Yunan Hartanto; Pensiunan ASN Pemkab Lamongan Sumariyono; Kepala Dinas Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan, Joko Andriyanto.
BACA JUGA: Penyidikan Kasus Korupsi, KPK Panggil Komisaris PT Landarmill Stanley Radit
Selanjutnya, Sigit Hari Mardami, Kepala Subbagian Pembangunan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan; Direktur PT Surya Unggul Nusa Kontra Kukuh Santoko Wijaya; dan General Manager PT Brantas Abipraya Divisi III 2015-2019. untuk periode tahun Hermans Dvi Haryanto.
2017-2019 Anggaran tahunan tersebut digunakan untuk pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang tengah didalami KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menggerebek beberapa lokasi seperti rumah dinas bupati, kantor dinas PUPR, dan kantor Pemkab Lamongan.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum diberitahukan secara resmi kepada publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menginformasikan hal tersebut seiring dengan upaya penangkapan paksa dan penahanan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi saat memeriksa kasus ini menerapkan pasal kerugian keuangan negara yakni Pasal 2 bagian pertama atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor). (tan/jpnn)
BACA LEBIH LANJUT… KPK meminta Kaesang bin Jokowi menunjukkan bukti pembayaran jet pribadi