Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya

saranginews.com, Jakarta – Aktivis HAM Tudong Molya Lubis menyoroti adanya distorsi keadilan dalam penanganan kasus korupsi atas nama Mardani H. Maming, mantan Bupati Tana Bambo, Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 2016-2018 . .

Menurut Tudong, hukuman pidana terhadap Maming dijatuhkan karena tidak didasarkan pada bukti yang cukup.

Baca juga: Usai UNPAD, Akademisi Antikorupsi UII Juga Desak Segera Bebaskan Pemberontak H. Meming

“Bentuk miscarriage of justice yang paling parah adalah kegagalan dalam menggunakan hak atas peradilan yang adil. Hakim Sherry memilih bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Hakim memilih untuk mempertimbangkan keterangan saksi tidak langsung (testimonium de auditu) karena sesuai dengan tuntutan penggugat dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti lain,” kata Tudong dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10).

Tudong yang juga pendiri ICW menilai pendekatan sepihak seperti itu jelas merupakan peradilan yang tidak adil. Melihat bukti-bukti yang ada saat ini secara adil, tuntutan jaksa belum terbukti dalam praktiknya.

Baca Juga: 3 Guru Besar Hukum Minta Mardani Meming Segera Dibebaskan, Ini Alasannya

Tudong juga menjelaskan, hakim memberikan konstruksi hukum atas peristiwa hukum yang terjadi hingga berakhirnya landasan pada Pasal 12 huruf B UU Nomor 12. UU No. 20 Tahun 2001.

“Kewajiban yang paling nyata dalam konstruksi hukum adalah mencari keuntungan dan membagi-bagikan hasil bisnis sebagai hadiah,” kata Tudong.

Baca Juga: Akademisi Fakultas Hukum Tak Dibayar Minta Pembebasan Mardani Memming

Tudong melanjutkan, keuntungan dari hasil usaha itu sama dengan pemberian hadiah, sehingga hakim pada hakikatnya menganalogikannya.

Padahal, analogi merupakan pelanggaran serius terhadap asas legalitas – asas paling mendasar dalam hukum pidana.

Korupsi merupakan masalah serius bagi negara ini. Namun, bukan berarti pengobatan bisa dilakukan sembarangan. Apabila terjadi miscarriage of justice dalam penanganan perkara – termasuk perkara korupsi – maka terdakwa harus dibebaskan. “Untuk itu, tindakan korektif sangat penting,” jelas Tudong yang juga merupakan aktivis antikorupsi.

Tudong mengatakan Indonesia tidak mengenal cara pulang ke negara seperti Inggris.

Namun, keberadaan lembaga audit dapat menjadi peluang untuk memperbaiki hal ini.

Khusus kasus Meming, Todang berharap MA dalam proses peninjauan kembali mampu menyoroti dan memperbaiki miscarriage of justice.

Untuk itu, saya akan menyiapkan amicus curiae atas kasus ini untuk diajukan ke MA minggu depan, kata Tudong (Jumat/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *