saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami laporan denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar yang menimpa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetio Adi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, lembaga antirasuah sedang menyiapkan bukti baru terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar 294,5 miliar dram.
Baca juga: Prabowo Harus Tunjuk Menteri dari Partai Buruh
“Saat ini kami terus mengumpulkan bukti-bukti dan mempelajari informasi terkait,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (21/10).
Tessa menegaskan, penyidikan terkait sanksi impor beras tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang ada.
Baca juga: Eks Penyidik Minta KPK Tetapkan Ketua Bapanasi Sebagai Tersangka Kasus Penundaan Beras
Penyidikan dugaan kasus korupsi impor beras masih berjalan dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang ada, kata Tessa.
Tessa memastikan pengusutan skandal impor beras Rp 294,5 miliar yang mengatasnamakan Ketua Bapanas Arief Prasetio Adi dilakukan secara profesional.
Baca Juga: Bulog Jabar Pastikan Pasokan Beras Aman, Minta Masyarakat Tak Panik
“Komite Pemberantasan Korupsi berkomitmen menangani seluruh kasus secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” pungkas Tessa.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Kajian Politik dan Kebijakan Publik (P3S) Jerry Massey menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pantas menetapkan Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANA) Arief Prasetio Adi sebagai tersangka.
“Komisi Pemberantasan Korupsi harus dilibatkan dan kalau ada laporan resmi dugaan korupsi oknum di Bapanas harusnya diusut. Siapa pun, termasuk pimpinan Bapanas, jika merugikan negara, patut dihukum sesuai aturan yang berlaku, kata Jerry.
Jerry menegaskan pentingnya KPK serius memperbaiki situasi skandal atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar tersebut.
“Yah, sulit untuk mencopot Ketua Bapanas. Jadi begini caranya. “Harus ada perubahan manajemen dan administrasi,” jelas Jerry.
Sebelumnya, Riset Demokrasi Rakyat atau SDR menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (17/10).
Kalangan Riset Demokrasi Rakyat atau SDR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Ketua Bapana Arief Prasetio Adi sebagai tersangka skandal demurrage atau denda Rp 294,5 miliar atas impor beras. .
“Riset Demokrasi Rakyat (SDR) ingin KPK berjanji mengadili Arief Prasetio Adi dari Bapana atas dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras,” kata Direktur Eksekutif Riset Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purvanto (mcr8/). Jepang)
Baca artikel lainnya… Pengamat pertanian menyebut impor beras merupakan langkah yang tepat