Ini yang Dilakukan Bea Cukai untuk Pastikan 2 Perusahaan Ini Penuhi Syarat sebagai AEO

saranginews.com, SURABAYA – Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan sidak lapangan terhadap perusahaan yang akan atau sudah terdaftar sebagai Authorized Economic Operator (AEO).

AEO merupakan Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan dari Bea Cukai sehingga dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.

BACA JUGA: Bea Cukai selamatkan potensi kerugian negara ratusan miliar rupee lewat dua operasi ini

Sidak lapangan dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas di PT Mutu Gading Tekstil pada Senin (14/10).

Sementara Bea Cukai Tanjung Emas mendampingi tim validasi untuk validasi lapangan guna mendapatkan pengakuan sebagai AEO.

BACA JUGA: Pelayanan Bea Cukai Ambon untuk repatriasi impor 15 tengkorak dari Museum Vrolik Belanda

Tim validasi diwakili oleh Kepala Bagian Sertifikasi AEO Direktorat Teknis Bea Cukai Yasser Ferdiansyah dan tim, serta Client Manager AEO Bea Cukai Surakarta Mochamad Arif Budiman.

Senior Manager PT Mutu Gading Tekstil Agus Soleh berharap perusahaannya yang fokus memproduksi benang polyester berkualitas tinggi dan ramah lingkungan sesuai dengan kebutuhan pasar global ini akan berlokasi di Surakarta dan dapat diakui sebagai perusahaan AEO. .

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemerintah Daerah bekerja sama untuk menegakkan hukum di bidang cukai melalui kegiatan ini

“Sehingga kita dapat meningkatkan daya saing perusahaan kita di pasar internasional,” kata Agus.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, Budi Prasetiyo, bahwa untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan daftar pertanyaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan nomor 137 Tahun 2023.

Setelah permohonan diajukan, tim validasi akan mengkaji dan menyelidikinya secara bertahap melalui penyelidikan administratif, validasi lapangan, dan forum panel.

Validasi lapangan di PT Mutu Gading Tekstil menghasilkan beberapa rekomendasi perbaikan yang harus diselesaikan perusahaan paling lambat enam bulan sejak tanggal surat rekomendasi, kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (6/11).

Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Perak bersama tim Direktorat Teknis Bea Cukai melakukan penindakan dan peninjauan terhadap salah satu perusahaan bersertifikat AEO, PT Cipta Krida Bahari di kawasan Central Business Park Osowilangon, Surabaya pada 28 dan 29 Oktober. , 2024.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Subdit Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan OAS Moh Saifuddin beserta jajarannya didampingi tim Bea Cukai Tanjung Perak selaku Client Manager OAS PT Cipta Krida Bahari.

Budi mengatakan, perusahaan yang tersertifikasi AEO menjalani pemantauan dan evaluasi untuk memastikan syarat dan persyaratan untuk menjadi AEO tetap terpenuhi.

Selain itu juga sebagai dasar untuk mengeluarkan keputusan status AEO dan sebagai dasar rekomendasi kepada administrasi di bidang bea dan/atau cukai.

“Dalam peninjauan lapangan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan bersertifikasi AEO dan melahirkan perusahaan-perusahaan baru bersertifikasi AEO, sehingga dapat mengefektifkan rantai pasok dan logistik kepabeanan,” kata Budi. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *