Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi

saranginews.com, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Danny Indrayana harus diadili dalam kasus korupsi hingga kebenaran hukum terungkap. 

Ternyata, politikus Partai Demokrat itu sudah hampir 10 tahun terkatung-katung.

BACA JUGA: Danny Indrayana Tak Lepas, Pakar Yakin Ada Permainan di Soal Gaji

Dan yang menyelesaikan perbuatan itu adalah Jaksa Penuntut Umum (S.T. Burhanudin) dengan perintah kepada anak buahnya atau Presiden Prabovo memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (membunuh Danny Indrayana), kata pakar hukum Irvan Yunas, Sabtu (2/11). ).

Irvan Yunas juga mendorong pembuktian dari masyarakat ke Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Agung untuk memenuhi usulan posisi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Danny Indrayana dalam kasus korupsi Gerbang “Pembayaran”.

BACA JUGA: Redaksi CPMK Ungkap Cara Danny Indrayana Tuntut Ketua Mahkamah Konstitusi Mundur.

Irvan Yunas mengatakan, laporan masyarakat bisa disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengawas.

“Melalui laporan masyarakat ke presiden atau langsung ke kejaksaan, seperti kejaksaan agung. “Bisa juga ke KPK sebagai direktur,” jelas Irvan Yuna.

BACA JUGA: Kasus Danny Indrayana Ditutup 10 Tahun, Lemkapi Minta Polisi Pindahkan.

Irvan Yunas pun mempertanyakan mengapa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Danny Indrayana tidak dibunuh karena ia menjadi terdakwa kasus korupsi Payment Gateway selama hampir 10 tahun.

Irvan Yunas berspekulasi kasus korupsi Payment Gateway melibatkan terdakwa Danny Indrayana.

Atau instruksi penyidik ​​untuk melengkapi alat bukti (berkas) tidak dilaksanakan. “Jika semuanya dilakukan dan tidak diajukan ke pengadilan, tentu akan timbul pertanyaan tentang pengacaranya, tentang profesinya dan alasan-alasan lain di luar hukum,” tutupnya.

Sekadar informasi, persoalan payment gateway Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali mengemuka setelah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Danny Indrayana dalam situsnya mengatakan status tersangkanya akan menjadi 10 tahun pada Februari 2025.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, penerbit dugaan tindak pidana tersebut, mengajukan pengaduan terkait kejadian dalam kasus saat ini.

Pada tahun 2015, Danny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan tersebut.

Kasus ini terjadi pada masa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Dennis diyakini telah melakukan studi konten yang menargetkan dua klien portal berbayar.

Denny’s diharapkan dapat melatih kedua pelanggannya untuk mengoperasikan sistem. Kedua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia

“Rekening dibuka atas nama dua nasabah. Uangnya dititipkan di sana lalu ditransfer ke bendahara negara. “Ini melanggar aturan, sebaiknya langsung ke bendahara negara,” kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Paul) Anton Charlian, Rabu, 25 Maret 2015.

Penyidik ​​memperkirakan terdakwa mendapatkan uang sebesar 32.093.692.000 (Rp 32,09 miliar) sebesar $605 juta.

Anton mengatakan Denny diduga banyak menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam proyek sistem pembayaran paspor elektronik.

Perbuatan Danny dalam kasus ini, lanjut Anton, tidak disetujui pihak Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Danny bertekad proyek tersebut akan berhasil.

Jaksa penuntut umum buka suara terkait persoalan portal pembayaran tersebut. Kasus yang berlangsung sejak 2015 ini masih dilakukan penyidikan di Bareskrim Polri.

“Saya belum mendapat informasi mengenai penangguhan (kasus gerbang tol) tersebut,” kata Ketua Jaksa Agung Ketut Sumedana, Selasa (13/06/2023).

Pernyataan ini telah dibantah oleh penulis. Andi Syamsul Bahri menyatakan tentang keterangan yang terdapat dalam berkas atau P-21. Ia heran kasus ini tidak sampai ke pengadilan.

“Perkara yang diselidiki Barescream dan P-21 diharapkan dapat memenuhi tuntutan penuntutan Kejaksaan Agung,” kata jurnalis Andi Syamsul Bahri dalam petisinya ke Kejaksaan Agung, Kamis (8/). 6). (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *