Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris

saranginews.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan sidang uji materi Pasal 8(1)(b) dan Pasal 8(2) UU Nomor 8. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Terkait proses persidangan selama ini di Mahkamah Konstitusi, kemungkinan muncul kuasa hukum pemohon.

BACA JUGA: Ribuan Notaris Ikuti Tes CAT, Pesan Ini Disampaikan CEO AHU Cahyo

Pengacara Pemohon Penyidikan Hukum UUJN Dr. Saiful Anam dalam keterangannya, Kamis, 17 Oktober 2024 mengatakan, “Hasilnya sudah kami selesaikan dan kemarin sudah kami kirimkan hasilnya ke Mahkamah Konstitusi.”

Saiful Anam optimistis permohonannya diterima Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Menkumham meminta MKN memantau catatan tersebut secara profesional

Lebih lanjut, berbagai ahli yang kami hadirkan juga sepakat bahwa jabatan Notaris dapat diperpanjang asalkan masih dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya, kata Saiful Anam.

Ia menjelaskan, dengan diberlakukannya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN, notaris telah kehilangan legitimasi atau setidaknya kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

BACA JUGA: Tolak Tuntutan Pengurus P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penyelewengan Dokumen Klien

Ada pula kemungkinan tidak bisa berkembang lagi, karena kebutuhan dasar mereka tidak tercukupi, tidak mendapat manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidupnya, tidak diakui.

Saiful Anam mengatakan, hingga saat ini notaris selalu membantu pendapatan negara. Faktanya, notaris tidak menggunakan dana APBN dalam kinerjanya.

Saiful Anam mengatakan, “Kami berpendapat jabatan notaris harus diperluas. Selain itu, pemerintah sedang mengembangkan program kerja dan penuaan sehat. Kami yakin notaris masih bisa bekerja di usia 70 tahun.”

Selain itu, Saiful Anam menyatakan perpanjangan tugas notaris tidak menambah beban keluarganya. Sebab seorang notaris tetap bisa mencari nafkah di masa tuanya.

Ia berharap MK berpikir positif dan mempunyai hati nurani untuk memenuhi permintaan kliennya.

“Jika permohonan kami diterima maka nasib notaris di Indonesia akan berubah. Sebab, seluruh Notaris di Indonesia akan mendapat keistimewaan jika permohonan ini disetujui. Saiful Anam (jum/jpnn) mengatakan, “Hakim konstitusi akan dikenang atas kebaikannya karena telah memberikan rasa keadilan kepada notaris di seluruh Indonesia.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *