saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/10) memerintahkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti Divisi Beni Seputra Lumban.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam rangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di perusahaan negara pada 2017-2022.
Baca Juga: DKI Selidiki Kasus Korupsi di Pemprov, KPK Selidiki Bos PT Totalinda Eka Persada
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BSLG, kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
Belum diketahui materi penyidikan apa yang ingin dipelajari penyidik bersama Benny.
Baca Juga: Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaluddin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek server dan sistem penyimpanan.
Kasus pengadaan barang dan jasa ini mungkin merugikan kas negara sebesar seratus miliar manat. (tan/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:
Baca Juga: KPK Isyaratkan Pengadaan LNG Korupsi Tanpa Izin dan Persetujuan
Baca artikel lainnya… SDR desak KPK tetapkan pimpinan Bapanasi Arief Prasetia sebagai tersangka