saranginews.com – JAKARTA – MenPANRB Abdullah Azwar Anas sempat menyinggung soal pengangkatan anggota kehormatan PPPK atau jabatan sementara PPPK dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu (28/8).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Anas menjelaskan prinsip-prinsip penting perubahan positif yang terkandung dalam proyek PP Manajemen ASN.
BACA JUGA: Saat Bahas Tata Kelola ASN PP Soal Denda, Ketua Komite II DNR langsung marah.
Khusus pembelian ASN, Menteri Anas menyebutkan tiga hal, yakni fleksibilitas pembelian, pekerja non-ASN (Yang Terhormat dan Terhormat K2) dan pemasangan PPPK jangka pendek.
Atas keputusannya tersebut, Menteri Anas meminta maaf karena PP Manajemen ASN tidak bisa dipublikasikan.
BACA JUGA: PPPK 2024 Hanya 200 Orang, Jumlah Yang Terhormat 4000, Sisanya Bagaimana?
Ia lantas membeberkan sejumlah faktor yang menyebabkan tertundanya pembahasan RPP ASN dari yang telah ditetapkan UU No. 20 Tahun 2023 yang seharusnya terbit pada April 2024.
“Lagipula banyak hal yang diatur (dalam RUU PP Manajemen ASN),” kata MenPANRB Azwar Anas.
BACA JUGA: Guru PPPK Dua Bulan Belum Digaji, Ekovi: Ada Uang untuk Konser, Bahaya!
Ia juga menilai pentingnya permasalahan yang dikelola dalam RPP Tata Usaha ASN sangat sulit.
Kompleksitas masalahnya ada 22 hal, imbuhnya. Disebutkan juga, perubahan manajemen ASN juga memerlukan kajian mendalam terhadap risiko yang mungkin timbul.
Sebelumnya, Ketua Komite II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung memberikan keputusan tegas saat membahas pembentukan honorer terkait proyek PP Kantor ASN.
Saat membuka rapat kerja, Doli Kurnia marah karena tertundanya penyusunan beberapa Peraturan Pemerintah (GPR) yang berasal dari UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (AS).
Salah satunya adalah PP tentang Manajemen ASN yang diharapkan memuat aturan tentang organisasi pegawai non-ASN atau honorer.
Maklum, PP Manajemen ASN yang ditunggu-tunggu jutaan penerima hingga minggu ketiga Agustus ini belum juga keluar, yakni ditangguhkan dari batas waktu yang ditentukan UU No. 20 Tahun 2023 yaitu April 2024.
“Sudah lama sekali, pasti bulan April. Entah siapa di antara kita yang melanggar hukum,” kata Doli Kurnia.
Ia meminta Menteri Azwar Anas menjelaskan mengapa tidak ada PP yang diterbitkan untuk manajemen ASN.
“Jelaskan kenapa demikian, seharusnya undang-undang itu berlaku pada 30 April, tapi sekarang Agustus,” lanjut wakil Holkar.
Dalam hal ini, Doli juga menilai aturan pemukiman bangsawan tidak ketat.
Awalnya, ketentuan tata cara pengangkatan tenaga honorer ASN akan diatur dalam UU ASN. Kemudian diunduh kembali, perubahannya akan dijelaskan di PP Tata Usaha ASN.
“Kemudian dia diturunkan ke urutan kabinet. Seiring berjalannya waktu, bisnis non-ASN merambah ke hulu, kata Doley.
“Saya tidak mengerti seperti apa tempat terhormat itu,” lanjutnya pada pertemuan yang juga dihadiri Plt. Direktur BKN Haryono Dwi Putranto. (sam/jpnn)