saranginews.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menemukan perdagangan barang bekas ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial D alias Mak Butet.
Polisi membutuhkan waktu dua hari untuk menyelesaikan kasus tersebut, yakni 4-5 November 2024.
BACA JUGA: Gudang Barang Bekas Kebakaran di Kedung Waringin
Dua hari kemudian, tim Subarah 1 Polda Riau akhirnya menemukan sederet barang bukti berupa baju dan sepatu bekas dalam jumlah banyak yang diduga impor ilegal, setelah rumah Mak Butet di kawasan Batam, Kepulauan Riau, dirusak. menyerbu.
Di dalam rumah tersebut ditemukan 50 kantong sepatu bekas kemasan hitam, 69 kantong sepatu bekas kemasan putih transparan, dan 50 kantong baju bekas kemasan putih.
BACA JUGA: Polres Rokan Hillir menyita 117 bal pakaian bekas impor dan menangkap 3 tersangka
“Barang bukti ini ditemukan di gudang dan di rumah tersangka D di Batam. “Tersangka diduga mengimpor barang bekas tanpa dokumen yang sah,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Riau Kombes Nasriyadi, Kamis (7/11).
Nasriadi mengungkapkan, modus yang dilakukan Mak Butet adalah mengimpor barang bekas dari luar negeri tanpa izin, menyimpan dan memisahkan barang di gudang sebelum diedarkan ke pasar.
BACA JUGA: Prajurit TNI AL Hentikan 64 Kantong Pakaian Ilegal yang Diselundupkan ke Perairan Muara Selor
“Diduga aktivitas komersial ilegal ini sudah berlangsung lama,” ujarnya.
Atas tindak pidana tersebut, Mak Butet dijerat pasal 111 juncto pasal 47 ayat (1) dan atau 112 ayat (2) juncto pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. dengan ancaman penjara dan denda yang besar.
“Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan barang bekas ilegal lainnya.” “Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah masuknya barang bekas ilegal ke Indonesia,” tegas Nasriyadi.
Selain alat bukti, tim juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka.
Tim kini mencari tersangka utama yang berperan sebagai pemasok, sudah ada tiga nama yang lolos.
Lulusan Akpol tahun 2000 ini menambahkan, Polda Riau turut terlibat dalam pemberantasan tindak pidana, termasuk kejahatan ekonomi seperti perdagangan barang bekas ilegal.
Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” kata Nasriyadi.
Nasriyadi juga mengimbau masyarakat menjaga keamanan dan situasi sosial selama Pilkada agar tetap tenang dan damai (mcr36/jpnn).