saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di wilayah Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar) untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat sah berkendara, pada Minggu.
Gerai SIM dibuka mulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB Untuk mengakses fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi tempat perpanjangan dokumen SIM, fotokopi KTP masih berlaku, Saat ini, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, bukti psikotes. Mesin SIM keliling ini hanya dapat memperbaharui SIM yang masih berlaku golongan yaitu SIM A dan SIM C. Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, maka Pemilik SIM harus mengajukan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM di atas 3,5 ton.
BACA JUGA: Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Diluncurkan di JCC, Catat Tanggalnya
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya X (Twitter), layanan ini tersedia di sejumlah wilayah sebagai berikut: Jakarta Timur: di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit Jakarta Utara: tidak ada layanan Jakarta Selatan: tidak ada layanan Jakarta Pusat: tidak ada layanan Jakarta Barat: di Jalan Panjang sebelah Indomaret Kebon Jeruk (antara/jpnn)
BACA JUGA: Layanan Kartu SIM Seluler Hari Ini, Jumat 24 Mei 2024