saranginews.com, MAKASSAR – Departemen Umum Bea dan Cukai Sulawesi Selatan (Sulbagsel) menyita 9,32 juta batang rokok ilegal pada semester I atau Januari-Juli 2024 yang berpotensi merugikan negara. 9,17 miliar menjadi Rp.
Alimuddin Lisav, Kepala Departemen Bea dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel, mengatakan hasil kegiatan yang dipimpin jajaran DJBC Sulbagsel ini sangat baik.
Baca Juga: Kepala Bea dan Cukai Malang, Keterlibatan Pemusnahan Pasukan Barbuk dalam Penindakan
“Kinerja anggota lini ini sangat baik, karena 9,32 juta batang rokok ilegal berhasil disita antara Januari hingga Juli 2024.”
Alimuddin mengatakan, operasi tersebut sangat dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di berbagai wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: Bea Cukai memberdayakan UKM melalui pasar ekspor dan sosialisasi di Bali dan Malang.
Ia mengatakan, sebagian besar rokok ilegal yang beredar bebas di wilayah selatan Sulawesi adalah buatan sendiri.
Bahkan, ada juga rokok ilegal yang beredar di luar Pulau Jawa, masuk ke Sulawesi Selatan saat mendarat di laut atau kapal Roro.
Baca Juga: Janji Airi: Penghafal Alquran di Banten Dapat Beasiswa Universitas
Namun, kata dia, bersama petugas Satpol-PP, bea dan cukai melakukan pemantauan di berbagai daerah, serta memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok bebas bea.
Jelas 9,32 juta batang rokok ilegal yang diedarkan di Sulsel menelan biaya sekitar Rp9,17 miliar dengan nilai sekitar Rp13,37 miliar.
Selain itu, pendeteksian barang ilegal seringkali merupakan hasil dari pengawasan siber dan upaya intelijen. Pasalnya, barang ilegal yang masuk ke kawasan bisnis tersebut sebagian besar merupakan penumpang dan kargo udara dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros.
“Kami menemukan tidak hanya barang (impor), tetapi juga sejumlah makanan dan bahan lain yang dilarang atau tidak boleh masuk,” kata Alimuddin. (antara/jpnn)
Baca Selengkapnya… Penyelundupan Benih Lobster di Bea Cukai Gagal Lagi