saranginews.com – Rekonsiliasi antara SDN 4 Baito, Konave Selatan (Dewan) Supriyani, pensiunan guru, dan orang tua siswa D (8) berujung pada pencopotan Samsuddin sebagai ketua. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Pengacara Muda Indonesia atau HAMI Konsel.
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) Andri Dharmawan Samsuddin mengatakan, pemecatan kasus guru Supriya merupakan sanksi berat bagi anggota yang tidak sependapat dengan pimpinan LBH HAMI Sultra.
BACA JUGA: LBH SEMUA: Perdamaian antara Guru Supriyani dan Orang Tua Siswa Sia-sia
Ketua LBH HAMI Sultra Andri Dharmavan bersama guru Supriyani. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
“Samsudin diberikan sanksi berat berupa pemberhentian Ketua Dewan LBH HAMI. Dia tidak ada koordinasi terkait guru Supriyani,” kata Andri Dharmavan, di Kendari, saat rapat, Rabu (6/11/2024). .
BACA JUGA: Masalah Pekerjaan Guru Supriyan Diungkap Susno Duaji, Oala
Menurut Andri, saat ini posisi Ketua Pengurus LBH HAMI akan dijabat oleh pengurus sementara La Hamidi hingga struktur kepengurusan LBH HAMI cabang Konave Selatan terbentuk.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal mulai berlakunya, kata Andrey.
BACA JUGA: PPPK 2024, BKPSDM punya kesepakatan pembatalan transfer yang terhormat, begini ceritanya
Andri Dharmavan juga mencatat, kasus guru veteran Supriyaan saat ini sedang diproses di pengadilan dan akan terus berlanjut terlepas dari perjanjian damai yang ditandatangani Bupati Konave Selatan Surundud Dang.
“Kami akan terus bekerja tanpa ada efek perdamaian dan saya akan menangani kasus ini secara langsung. Bu Supriyani kan, tidak pernah mengakui kesalahan, jadi perdamaian tidak ada gunanya karena memang begitu.” Itu tidak sesuai dengan putusan MA,- kata Andre.
Sebelumnya diberitakan, guru veteran SDN 4 Baito, Konsel, Supriyani dan orang tua siswa D (8) terduga korban penganiayaan, berdamai pada Selasa (5/11/2024).
Surunidin mengatakan, mediasi tersebut bertujuan untuk memastikan penyelesaian kasus secara damai antara kedua pihak.
“Para orang tua, apalagi kita tinggal satu desa, kita bisa mengambil keputusan yang baik, mari kita saling memaafkan dan hidup rukun,” kata Surunidin dalam mediasi.
Menurut dia, meski kedua pihak sudah berdamai, namun persidangan di Pengadilan Negeri Andool tetap berjalan.
Oleh karena itu, Suruniddin menyerahkan kepada hakim yang mengadili perkara tersebut untuk mengambil keputusan yang adil.
“Menurut kami, kami berharap permasalahan ini segera diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi sekarang kami akan kembali pada kebijakan hakim mengenai putusan pengadilan. Ya, kami berharap hakim mempertimbangkan kembali keputusannya,” kata Bupati.
Sementara itu, tim kuasa hukum Supriyan mengatakan Samsuddin menyambut baik adanya mediasi dan menyetujui hasil pertemuan.
Dengan perdamaian ini, hakim dapat memutuskan untuk membebaskan Ibu Supriyani, ujarnya.
Supriyani juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Konave Selatan Surunduddin Dang dan seluruh pihak yang terlibat dalam rapat mediasi tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam aksi ini dan tidak ada dendam atau apapun di kemudian hari pasca permasalahan ini,” kata Supriyani.
Aipda Vibowo, orang tua korban, mengutarakan pendapat yang sama dan memaafkan guru kawakan Supriyan tanpa balas dendam di kemudian hari.
“Saya sudah memaafkan, saya tidak marah, dan saya yakin anak-anak tidak akan selamanya dirugikan secara psikologis. Semuanya demi kesejahteraan anak-anak,” kata Hasym (ant/jpnn) Simak! Video Pilihan Editor: