saranginews.com, Kota Sukabumi – Polisi menangkap seorang seleb Instagram (selebriti) berinisial A (23 tahun), warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, karena mempromosikan judi online di media sosial Instagram.
“Tersangka sudah lima bulan mempromosikan perjudian online. Total keuntungan karyanya mencapai Rp5 juta,” kata AKBP Rita Suwadi Polres Sukabumi, Selasa (5/11).
Baca Juga: Polisi Tangkap Selebritis yang Terlibat Judi Online Usai Insiden Sadbo
Selain tersangka, polisi juga menangkap seorang pria asal Kecamatan Cibeureum berinisial RA (25) pemilik akun Facebook yang digunakan untuk mempromosikan perjudian online.
Hasil pemeriksaan, tersangka RA sudah delapan bulan mempromosikan situs judi online dengan total keuntungan kurang lebih Rp 32 juta.
Baca juga: Upaya Hilangkan Judi Online, Prabowo Panggil Menteri Komunikasi dan Teknologi sebanyak tiga kali.
Metode promosi perjudian online yang dipertanyakan adalah dengan mengunggah konten video perjudian dan alamat situs perjudian online melalui Instagram dan Facebook.
Hasil dari promosi tersebut juga akan dilaporkan kepada operator website judi online tersebut melalui Telegram, dan selanjutnya operator akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000 dan keuntungan sebesar Rp 2 juta setiap dua minggu sekali.
Baca juga: Provinsi Riau Tindak Judi Online, Polisi Selidiki Kejahatan Penangkapan 16
“Kami juga menyita satu buah Central Processing Unit (CPU), monitor, keyboard, webcam, speaker, mouse, router WiFi, dua buah telepon seluler, tiga kartu ATM, dan tiga lembar rekening koran,” ujarnya.
Rita mengatakan, kedua dakwaan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 45 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Perubahan. Pasal 303 Ayat 1 KUHP memberikan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah 10.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Bagus Panuntun mengatakan, militan A dan RA bukanlah jaringan judi online yang sama. Namun, keduanya memiliki gaya yang sama dalam mempromosikan perjudian online.
Terungkap bahwa menjadi grup iklan atau iklan perjudian online berarti pemilik akun iklan tersebut harus memiliki minimal seribu pengguna iklan aktif.
Pihaknya masih mendalami negara asal akun judi online tersebut, karena ada yang berada di Indonesia dan banyak pula yang berasal dari luar negeri seperti China, Singapura, Kamboja, dan Malaysia. (Antara/jpnn)
Baca berita selengkapnya… Polri diminta mengusut Budi Arie terkait kasus judi online yang menewaskan pegawai Komdigi.