Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online

saranginews.com, JAMBI – Staf Subdit V Cyber ​​​​​​​​Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengusulkan kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemencominfo) untuk melarang sekitar 353 situs perjudian online.

“Kami mengajukan permohonan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sekitar 353 situs diminta ditutup,” kata Kasubdit V Pemberantasan Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni di Jambi, Sabtu (31/8/2024).

BACA JUGA: Nominasi Jabatan Utama DPD RI Harus Bebas Judi Online

AKBP Reza mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan perjudian karena hanya akan menimbulkan masalah.

Selain melarang perjudian, masyarakat juga diminta untuk tidak mengiklankan situs perjudian online karena merupakan tindakan kriminal.

BACA JUGA: Kejutan PDIP di Pilgub Jabar Bikin Wagub Bingung, Ono Surono Klik Mulono

Kejahatan perjudian online telah menarik perhatian semua kalangan baik kepolisian maupun pemerintah yang berkomitmen untuk memberantas perjudian online.

V Cyber ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​terdepan berbasis internet.

BACA JUGA: Jokowi Bicara soal Anies Baswedan dan Dua Menteri PDIP

Dalam mengusut dan menghentikan situs judi online, pihaknya menemui berbagai kendala, salah satunya situs judi yang memiliki server di luar sehingga menyulitkan polisi dalam mengusutnya.

Kendalanya penutupan situs adalah server pusatnya di luar. Begitu juga iklannya sudah tidak dikenali lagi, perlu konfirmasi promosi, nomor registrasi palsu, lokasinya tidak tercatat di sistem kami, kata Reza.

AKBP Reza menegaskan, kepolisian wilayah Jambi akan terus bekerja sama dengan Bareskrim dalam pencegahan situs judi online.

Sebelumnya, Polda Jambi menangkap seseorang di Kota Jambi berinisial CS yang mempromosikan situs judol online bernama judol melalui akun media sosialnya.

Pelaku ini diketahui mempromosikan situs judi online di Instagram miliknya sejak tahun 2022.

Pria tersebut kini ditahan polisi di Kabupaten Jambi. Menurut pengakuannya, keuntungan yang diperoleh dari mempromosikan judi online berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta.

Total keuntungan yang diperoleh dalam 2 tahun terakhir mencapai Rp 50 juta dengan mempromosikan situs judi online (ant/jpnn). Mendengarkan! Video yang dipilih oleh editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *