saranginews.com, Palembang – Terdakwa dalang pembunuhan siswa SMA berinisial IS di Sina Palembang, Sumatera Selatan, TPU Sina Palembang, divonis sepuluh tahun penjara.
“Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut divonis 10 tahun penjara dan satu tahun pelatihan di Dinas Sosial Kota Palembang,” kata majelis hakim dalam sidang PN Palembang, Kamis.
Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Palembang menyerukan keadilan dalam pembunuhan siswi di pemakaman Tionghoa.
Hakim kemudian memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum ABH untuk mempertimbangkannya, dan kedua belah pihak menyampaikan pengajuannya.
Sementara tiga ABH lainnya yakni MZ, NS dan AS juga terbukti secara sah melakukan tindak pidana memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis SMA di Pemakaman Palembang, China, Tuntut Hukuman Mati
Hakim memerintahkan ketiga ABH tersebut mengikuti pelatihan formal yang diberikan pemerintah di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya Ogan Ilir.
Keputusan hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Pembunuh Sopir Lampung Ditangkap, Ketahuan Usianya Baru 19 Tahun.
Hakim berpandangan berbeda bahwa penjara bukanlah tempat yang pantas bagi ABH karena usianya yang masih muda. Dalam kasus ini, ABH atau agen utamanya, IS, dimintai kejaksaan.
Sedangkan M.Z divonis 10 tahun, NS dan A.S.
Sementara itu, seusai persidangan, Zahra Amalia, pengacara keluarga korban, menyesalkan putusan juri terhadap pelaku utama ISIS jauh dari tuntutan jaksa untuk hukuman mati.
Padahal ABH terbukti melakukan perbuatan keji tersebut dan orang tua ABH tak mau meminta maaf kepada keluarga korban.
Ia pun mempertanyakan apakah rehabilitasi kepelatihan memang perlu, kenapa hanya dalam waktu setahun.
Dia berkata: Terlepas dari apa yang dilakukan semua orang, kami kecewa dan menyesali keputusan hakim.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya adalah berharap jaksa mempertimbangkan kembali kasus tersebut.
Sebelumnya, terjadi pembunuhan terhadap siswa SMA berhuruf AA yang dilakukan oleh empat tersangka bernama S.S., 16 tahun, yang merupakan pelaku utama, M.Z (13 tahun), MS (12 tahun), dan A.S (12 tahun). . telah selesai . ) di TPU China di Palembang, 31 Agustus 2024 (antara/jpnn)