saranginews.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan kebenaran soal perjudian online (Jodul) yang ditemukan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Seseorang yang memblokir situs judo di Kementerian Komunikasi dan Teknologi dengan AK gagal dalam pemilu, sehingga dia tidak boleh bekerja di lembaga tersebut.
Baca Juga: Polri Ingin Bodi Ari Selesaikan Kasus Judi Online yang Mendaratkan Staf Komdigi
Sedangkan untuk tersangka AK yang tidak selektif, seharusnya tidak bekerja di Komdigi, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Veera Satya Triputra, Selasa.
Dijelaskannya, pada akhir tahun 2023, Tersangka AK mengikuti proses seleksi penerimaan calon tenaga teknis sistem pemblokiran konten negatif terbatas di Kementerian Komunikasi dan digital.
Baca Juga: Kasus Judi Online, Biro Investigasi Polisi Kementerian Komunikasi dan Teknologi, Periksa
Alhasil, AK diumumkan tidak setuju, ujarnya.
Namun kenyataannya, AK dipekerjakan dan diberi wewenang untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Baca Juga: Siskai, Aktor Lainnya Divonis Satu Tahun Penjara karena Bikin Film Porno
Artinya tersangka AK sangat pandai memblokir situs judi online, ujarnya.
Veera juga menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menjawab pertanyaan mengapa tersangka AK bisa bekerja di Komdigi yang tidak lolos pemilu.
“Tetap bisa bekerja di Departemen Komunikasi dan Digital, khususnya sebagai tim pemblokiran situs judi online,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut toko (ruko) di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga tempat perjudian online, dikuasai tiga orang.
Mereka adalah AK, AJ dan A dan toko tersebut memiliki 12 karyawan.
Dari 12 orang tersebut, delapan orang berprofesi sebagai wiraswasta dan empat orang berprofesi sebagai manajer.
Tugas utama 12 orang ini adalah menyusun daftar situs judi online. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Ucapan DKI Cawagub Suswono yang Bikin Kisruh di Rapat Persatuan Rakyat Bang Japar