Setelah Sadbor, Polisi Kembali Tangkap Selebgram Terkait Judi Online

saranginews.com – SUKABUMI – Polisi menangkap seorang wanita terkenal karena mempromosikan perjudian atau perjudian online.

Satuan Reserse Kepolisian Daerah (Satreskrim) Sukabumi Kota menangkap seorang wanita Instagram (selebgram) populer berhuruf A (23) yang berdomisili di Sitamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

BACA LEBIH BANYAK: Prabowo panggil Menteri Komunikasi dan Teknologi sebanyak tiga kali untuk menindak perjudian online

Pelaku diduga mempromosikan perjudian online melalui akun Instagram miliknya.

“Tersangka sudah lima bulan mempromosikan perjudian internet. Total uang dari kegiatannya, A mendapat penghasilan sebesar Rp5 juta,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Kota Rita Suwadi saat ditemui pers di Sukabumi, Selasa (5/11).

BACA JUGA: ASN Kemenkomdigi yang Tertangkap Kasus Judol, Jaksa Ingin Selidiki Mantan Menterinya

Selain tersangka A, polisi juga menangkap seseorang berinisial RA (25), asal Cibeureum selaku pemilik akun Facebook yang digunakan sebagai alat promosi perjudian online.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka RA sudah delapan bulan mempromosikan website Internet Gaming dengan keuntungan sekitar Rp 32 juta.

BACA JUGA: Reserse Polda Riau telah menangkap 16 tersangka.

Dua metode promosi perjudian online yang dipertanyakan adalah mengunggah video perjudian dan alamat situs perjudian melalui Instagram dan Facebook.

Hasil iklan tersebut dikomunikasikan kepada bandar atau pengelola situs perjudian tersebut melalui jaringan Telegram, kemudian pelaku menerima uang antara Rp 500 ribu hingga 2 juta setiap dua minggu.

“Kami juga menyita satu buah Central Processing Unit (CPU), monitor, keyboard, webcam, speaker, mouse, router WiFi, dua buah telepon seluler, tiga kartu ATM, dan tiga buku tabungan bank,” ujarnya.

Rita mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 Pasal 2 juncto Pasal 2 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UURI No. dijerat Pasal 303 Pasal 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, pelaku A dan RA tidak ada dalam jaringan perjudian. Namun, semuanya memiliki jenis promosi perjudian online yang sama.

Nampaknya untuk menjadi grup periklanan atau perjudian online, pemilik akun media sosial minimal harus memiliki seribu pengguna.

Pihaknya masih mendalami negara asal akun judi tersebut, karena ada yang berada di Indonesia, ada juga beberapa akun yang berasal dari luar negeri seperti China, Singapura, Kamboja, dan Malaysia.

Sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap Tiktoker Gunawan Sadbor. Polisi mengatakan penangkapan pria yang akrab disapa “Beras Habis Live Solusinya” ini dipicu adanya aduan masyarakat.

Hadiah tersebut diduga diberikan oleh penyedia situs judi online kepada akun TikTok milik Gunawan yaitu @sadbor86. (Antara/Gir/JPNN)

BACA JUGA… Judeo kerja di Kemenkominfo, akui Meutya berbahaya, mengutip polisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *