saranginews.com – Jakarta – Prabowo Subianto – Gibran Rakabumin Pemerintahan Raka mengusulkan visi “Bersama Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045”, yang akan diwujudkan melalui delapan tantangan yang disebut “Asta Sita”.
Pemerintahan Prabowo Gibran juga menaruh perhatian besar terhadap kampung Astahisa.
Baca juga: Masalah Batas Desa Bisa Diselesaikan dengan Ilmu dari Pelatihan P3PD
Poin 6 Asta Sita berbunyi, “Membangun dari desa di bawah untuk mencapai pemerataan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.”
Hal ini sejalan dengan visi dan misi awal yang dicanangkan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), yang berkomitmen membangun Indonesia dari pedesaan, salah satunya penguatan desa.
BACA JUGA: Kepala Desa Pujan Akui Besar Manfaat Pelatihan P3PD, Simak
Secara umum, desa dan jalan mempunyai peranan yang sangat penting karena merupakan garda depan pembangunan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Pemerintah juga telah merumuskan berbagai rencana untuk mengembangkan desa.
Artikel terkait: Kepala Desa Sambirejo mempraktikkan ilmu pelatihan P3PD dengan hasil memuaskan
Hal ini dibuktikan dengan berlakunya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Dengan ketentuan ini, desa tidak lagi hanya sekedar kumpulan masyarakat umum dan menjadi bagian dari sistem pemerintahan.
Kedua, lembaga-lembaga yang menyasar desa-desa dan daerah tertinggal akan dibentuk. Menteri Dalam Negeri Mohamed Tito Karnavian mengumumkan hari ini (21/10) seperti yang dikutip oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Pemerintah Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otoritas Pembangunan Dichen Pemudez).
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong penguatan desa sebagai pusat ekonomi baru yang benar-benar dinamis dan tidak hanya mengandalkan lapangan kerja di perkotaan.
Desa diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan dan mendukung visi “Indonesia Emas 2045”.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemimpin desa harus memiliki kompetensi termasuk kewirausahaan yang dapat meningkatkan pendapatan utama daerah (PAD) dan pendapatan utama desa (PADes).
“Hal yang penting adalah pemimpin desa harus memiliki keterampilan. Pemimpin yang kuat tidak hanya kuat dan didukung oleh masyarakat, tetapi juga memiliki pola pikir tentang tujuan [desa] tersebut.” Tito. Dikatakan. . ”
Menyadari tantangan tersebut, Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bapenas, dan Kementerian Keuangan merancang Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). ).
P3PD yang dilaksanakan sejak tahun 2020 dan berakhir pada tahun ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan desa sehingga meningkatkan kualitas belanja desa.
Pelatihan P3PD meliputi pelatihan sistem desa (dasar), pelatihan penetapan batas desa, pengukuhan dan persetujuan, pelatihan/bimtek pelaksanaan aplikasi pengelolaan keuangan dan aset desa, serta pelatihan penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pelatihan penguatan kerjasama desa, pelatihan penguatan organisasi masyarakat desa/organisasi adat desa, pelatihan penguatan Poshandu.
Eddie Kahyono, Pj Direktur Desentralisasi, Dukungan dan Kerja Sama Direktorat Pembinaan Adwill Kementerian Dalam Negeri, mengatakan P3PD juga melatih camat selain kepala desa.
Latihan ini mencakup 1.007 jalan di 60 distrik di 10 negara bagian. Pelatihan ini memberikan bimbingan kepada para pemimpin jalanan yang bertindak sebagai pengawas desa untuk memandu belanja berkualitas di tingkat desa.
Pak Eddy menjelaskan bahwa selama proses praperadilan, banyak pemimpin jalanan yang tampaknya tidak sepenuhnya menyadari perannya dalam membimbing desa mencapai belanja tingkat desa yang berkualitas.
“Namun setelah dilakukan uji coba, kami melihat Streets sangat strategis dalam hal ini, baik depan maupun belakang,” ujarnya. rl/sam/jpnn)