saranginews.com, JAKARTA – Terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi, langsung mengajukan banding atas hukuman 20 tahun yang diputuskan majelis hakim.
Permintaan itu disampaikan Yuda setelah majelis hakim mengambil keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Dante
Yuda berkata dengan suara pelan: “Saya ingin segera protes.
Majelis hakim kemudian mempersilakan Yoda Orphandi mengajukan banding.
Baca juga: Tangisan Duka Tamara Tiasmara Mendengar Lagi Kronologi Meninggalnya Dante
Selain itu, majelis hakim juga mengajukan banding ke Kejaksaan Agung (JPU).
Namun, Ketua Jaksa Republik memutuskan untuk meninjau ulang rekomendasi Dewan Hakim.
Baca juga: 9 Bulan Investigasi Kematian Dante, Tamara Tyasmara: Hancur
Jaksa berkata: “Pikirkan dulu.
Majelis hakim juga meminta Yudha Arpandi berkoordinasi dengan penasihat hukum terkait rencana banding.
Sebelumnya, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara karena sengaja membunuh putra Tamara Tiasmara, Dante.
Keputusan tersebut diambil pada Senin (4/11) di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (mcr31/jpnn)