saranginews.com – Jambi – Isu pelecehan seksual terhadap santri menghebohkan warga Jambi.
Sebab, pelakunya diperkirakan berjumlah 12 santri yang merupakan kepala salah satu pesantren di Jambi.
Baca juga: Polisi Jami Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Pengemudi Mobil
Polda Jambi kini mengusut kasus pemerkosaan tersebut. Menurut Vadriskrim Polda Jambi AKBP Imam Rehman, korban berjumlah 12 orang yang terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan.
Jambid mengatakan pada Selasa (2910): “Pelaku melakukan perbuatannya di kediamannya di Pondok Pesantren.”
Baca Juga: Brimob Polda Jambi Kerahkan 440 Personel Lindungi Kampanye Pilkada 2024
Teknik yang dilakukan pelaku adalah dengan meminta korban datang ke kamarnya dan kemudian menyuruh korban melakukan sesuatu.
Kemudian pelaku memulai aksinya. Almarhum tidak memberikan perlawanan karena menjabat sebagai pimpinan salah satu pesantren.
Juga: kisah kaburnya dua narapidana dari polisi Cairns
Menurut Direktur Subdit Renata, dari 12 korban Detriskrim Polda Djembe AKBP Christian Ade Wibawa, tujuh di antaranya sudah diperiksa.
Sementara lima korban lainnya masih diproses.
“Laporan aslinya perempuan, tapi ternyata korban laki-laki juga ada,” ujarnya.
Polisi tengah mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada santri lain yang menjadi korban kepala pesantren tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 huruf d dan atau 82 Jo 76 huruf E UU 35 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (antara/jpnn)
Baca Juga… Kepala Pondok Pesantren Ini Menghukum Santrinya Karena Memakai Celana Dalam dan Melepas Bajunya.