saranginews.com – BATAM – Total 2.357 pelamar PPPK di Pemerintah Kota Batam (Pemkot), Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2024.
Total formasi PPPK 2024 di Pemkot Batam sebanyak 2.300 kursi.
BACA JUGA: Guru Kehormatan Supriyani Tak Hanya Ikut Pilkada PPPK 2024 Ternyata
Saat ini tahap seleksi administrasi masih berlangsung. Dengan demikian, jumlah 2.357 orang tersebut berpotensi semakin berkurang jika terdapat 2.024 pemohon PPPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah mengatakan, pelamar yang mendaftar sebanyak 2.357 orang, terdiri atas pelatihan guru sebanyak 137 orang, pelatihan tenaga kesehatan sebanyak 45 orang, dan pelatihan tenaga teknis sebanyak 2.175 orang.
BACA JUGA: Hari Ini Guru Kehormatan Supriyani Diadili, Belum Diuji PPPK 2024 Tapi Pasti Lolos
“Masa pendaftaran sudah ditutup, sudah ada 2.357 pelamar yang mendaftar PPPK,” kata Hasnah di Batam, Kamis (24/10).
Dia menjelaskan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pemilihan pemerintahan hingga 29 Oktober 2024.
BACA JUGA: Didakwa dengan Berbagai Pasal, Guru Honorer Supriyani mengaku sangat sedih
Sedangkan pengumumannya akan dilakukan pada 30 Oktober – 1 November, ujarnya.
Pemkot Batam membuka 2.300 formasi untuk menerima calon PPPK, terdiri dari 109 formasi guru, 67 formasi tenaga kesehatan, dan 2.124 formasi tenaga teknis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid menjelaskan, pendaftaran dilakukan melalui portal online SSCASN (Sistem Seleksi Calon ASN 2024).
Proses seleksi akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk calon prioritas seperti guru dan mantan petugas honorer kategori II dengan jadwal pendaftaran mulai 1 hingga 20 Oktober 2024, kata Jefridin.
Kemudian tahap kedua dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024, bagi tenaga non-ASN atau honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru.
Jefridin juga menjelaskan, seleksi calon PPPK akan menggunakan mekanisme evaluasi terbaik mengingat pengalaman kerja minimal dua tahun untuk pemula, lanjutan, lanjutan, pembimbing dan ahli pertama, serta minimal tiga tahun untuk junior. tingkat ahli.
Pengecualian berlaku untuk jabatan fungsional dosen, kepala sekolah, dan PPPC kesehatan. (antara/jpnn)