saranginews.com, Jakarta – Penggelapan dana yang dilakukan mantan manajer Fuji, Batara Ageng, akan segera masuk ke proses pengadilan.
Kabar tersebut diungkap pengacara prajurit tersebut, Sandy Arifin, baru-baru ini di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasus Mantan Brush Manager Rp 1,3 Miliar, TNI Beri Keterangan Lebih Lanjut
“Dalam waktu dekat (dalam kasus ini), kami menunggu kepastian dari jaksa kapan akan diambil keputusannya,” kata Sandy Arifin.
Menurut dia, TNI siap ikut serta dalam persidangan penggelapan uang yang merugikannya hingga miliaran rupee itu.
Baca juga: Army Bantah Gaji Mantan Manajer Rp 500 Ribu, Begini Penjelasannya
Tak hanya tentara, banyak saksi juga harus dihadirkan di persidangan.
Sandy Arifin menambahkan, Insya Allah para saksi juga akan hadir.
Baca Juga: Prajurit Tolak Perdamaian, Mantan Manajer Terancam 5 Tahun Penjara
Fujii diketahui melaporkan mantan manajernya Batara Eging ke polisi pada September 2023 atas dugaan penyelewengan dana.
Sementara itu, Batara Aging diduga menggelapkan dana terkait militer senilai Rp 1,3 miliar yang diperoleh dari kerja sama 20 lembaga sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.
Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku menggelapkan uang tersebut karena tergiur keuntungan Fauzi.
Uang ini kemudian digunakan untuk pembayaran mobil, apartemen, dan kebutuhan sehari-hari.
Mantan manajer Fuji, Batara Ageng, ditahan di Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024.
Terdakwa didakwa melakukan penggelapan dana berdasarkan Pasal 374 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ded/jpnn)