Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang

saranginews.com, ACEH TAMIANG – Bea Cukai Langsa-Langsa bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Satgas Patroli Laut BC 30004 menggagalkan upaya penyelundupan impor ilegal senilai miliaran rupiah di Desa Sinta Raja, Kecamatan Bendahara, A. Tamyang Kabupaten, Kamis (31.10.).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan, kronologis operasi tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada upaya impor barang impor ilegal dari Thailand dengan menggunakan speedboat atau speedboat. Craft (HSC) ke Desa Cinta Raja.

Baca juga: PT Pancaprima Ekabrothers mengapresiasi pelayanan prima Bea Cukai Banten

Dijelaskannya, Satgas Patroli Laut BC 30004 yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di perairan Aceh Tamiang sedang meninjau langsung kawasan tersebut.

Petugas mendeteksi pergerakan HSC melalui radar yang bergerak cepat dan memasuki Alur Pantai Kermac, bagian dari jalur laut di wilayah Aceh Tamiang.

Baca Juga: Cek Layanan Tamasya, Bea Cukai Purvokerton Temukan Banyak Rokok Ilegal

Satgas Penjaga Pantai menyadari adanya potensi pelanggaran hukum dan segera memberitahukan keberadaan kapal patroli pantai tersebut agar dapat diproses lebih lanjut, ujarnya.

Tim Penjaga Pantai kemudian bergerak cepat menyisir area yang diduga menjadi tempat sandarnya kapal HSC.

Baca juga: Ini Tips Hindari Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai, Maklum!

Sesampainya di lokasi kejadian, polisi menemukan kapal HSC sedang merapat di dermaga gudang di Desa Sinta Raja.

Kapal itu kosong, tanpa awak, tapi ada barang di dalamnya.

Tim Patroli Darat melakukan pengecekan di sekitar gudang untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan yang terlewat.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan barang yang diduga diimpor secara ilegal dan tanpa dokumen resmi bea cukai.

Selain kendaraan bermotor, di gudang tersebut juga terdapat suku cadang kendaraan, hewan eksotik, dan minuman berupa teh hijau. Penemuan tersebut juga diperkuat dengan barang bukti lain berupa dokumen, pelat nomor kendaraan, dan sebuah kapal. Karakter Thailand yang semakin “menunjukkan bahwa barang tersebut berasal dari luar negeri dan dapat diselundupkan tanpa prosedur bea cukai yang sah,” lanjut Suleiman.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain 1 unit kapal jenis HSC bermesin 5×200, 22 unit kendaraan bermotor roda dua merek berbeda dalam kondisi bekas, 4 ekor ular dan 21 botol kaki seribu, 7 buah teh hijau celup merek Chatramue, dan 61 botol Chatramue. Sparepart kendaraan bermotor green tea kondisi bekas.

Nilai barang bukti tersebut diperkirakan sebesar Rp4.464.280.000, dan potensi kerugian yang ditanggung pemerintah atas tindakan tersebut sebesar Rp5.096.188.500,00 yang sudah termasuk bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar atas barang tersebut.

Seluruh barang bukti selanjutnya akan dibawa ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk diamankan dan pemeriksaan lebih lanjut di Bea Cukai Langsa.

Tujuan pemeriksaan adalah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai asal barang, jalur perjalanan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Bea dan Cukai Langsa menggandeng pihak terkait untuk mengusut permasalahan tersebut lebih dalam. dan memastikan bahwa undang-undang tersebut diterapkan, tambah Suleiman.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga perbatasan negara dan menjaga perekonomian dari bahaya barang ilegal.

Barang impor ilegal yang tidak melewati prosedur kepabeanan tidak hanya merugikan pendapatan negara, namun juga dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat, apalagi jika barang tersebut masuk ke pasar tanpa pengawasan yang baik.

“Operasi ini merupakan wujud nyata keseriusan Langsan Tulli dalam melindungi masyarakat dari risiko penyebaran barang ilegal, terutama yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. Dengan suksesnya operasi ini, Langsan Tulli berharap masyarakat dapat terus beraktivitas. dalam melaporkan “kegiatan mencurigakan yang dapat merugikan negara dan membantu bea dan cukai menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di kawasan perbatasan,” kata Suleiman.

Baca artikel lainnya… Nomor 2 NPPBKC Perizinan, Penegasan Bea dan Cukai Hukumnya mudah dan nyaman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *