saranginews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Olla Ramlan di berbagai akun media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kapolri. Diberitakan Antara, Rabu (16), Kapolres Ade Ary mengungkapkan salah satu akun yang dilaporkan Olla Ramlan adalah Ade Ary Sham Indradi (Ade Ary Syam Indradi), “Yang dilaporkan adalah pemilik akun IG dan akun TikTok @contraflow .free serta akun lainnya.” . /10). Ad Ali menjelaskan, fitnah terhadap Ola Ramlan terjadi pada 11 Oktober 2024.
Baca Juga: Olla Ramlan Buka-bukaan Soal Laporan Polisi
Olla Ramlan menilai konten yang diunggah akun TikTok dan Instagram @contraflow.free bersifat fitnah atau fitnah. Tafsir Laporan Olla Ramlan di Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya Nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. 15 Oktober 2024.
Olla Ramlan melaporkan Pasal 1 Tahun 2024 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27A dan Pasal 45A ayat 4 dan/atau Pasal 311. Kombes Pol Ade Ary dari KUHP mengimbau warganet untuk bijak dalam menggunakan media sosial: “Hati-hati untuk tidak me-retweet atau membagikan, apalagi jika ada yang merasa dirugikan lanjutan. (Antara/jpnn)
Baca Juga: Ola Ramlan Akhirnya Lapor ke Polisi: Dia Serang Anak Saya Juga
Baca Juga: Tiga Artis Pendatang Baru Terseksi: Sarwendah Kesal, Olla Ramlan Lapor Polisi