B (NTT).
Pelaku kasus tersebut diketahui sebagai tersangka asal UE (24) dan korban UKM (22). Sidang berlangsung pada 3 Oktober 2024.
Lihat selengkapnya: Seorang wanita meninggal setelah diperkosa oleh seorang pria, ungkap ibu tersangka
Kasat Reskrim Polsek Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya, Senin, mengatakan, “Rekonstruksi ini kami lakukan sebagai bagian dari penyidikan.”
Lufthi mengatakan, pemeriksaan ulang di lokasi kejadian dilakukan untuk mengkonsolidasikan bukti-bukti terkait kejahatan yang dilakukan tersangka.
Lihat selengkapnya: Pasangan itu meninggal di tempat tidur, tubuh mereka membusuk
“Ada 27 video yang diambil oleh saksi dan tersangka. Tujuan rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran TKP yang terjadi saat itu agar tidak terjadi kesalahpahaman antara keluarga korban dan tersangka.” katanya.
Dijelaskannya, tindak pidana tersebut dilakukan berdasarkan hasil keterangan pelaku dan saksi, termasuk luka-luka yang dialami korban berdasarkan hasil otopsi jenazah korban.
BACA JUGA: Gara-gara Pembuatan Film Porno, Siskaeee dan Pelaku Lainnya Divonis Satu Tahun Penjara
Berdasarkan tempat dia bekerja untuk korban, kami tidak melihat ada masalah dalam penyelidikan, katanya.
Berdasarkan hasil otopsi korban di RSUD Pratama Komodo pada 4 Oktober 2023, di tubuh korban terdapat banyak luka antara lain di bagian leher, dada, perut, punggung, lengan kiri, dan lengan kiri. diyakini sebagai akibat dari kejahatan yang tidak terlihat.
Selain itu, dari hasil otopsi tim forensik dan medis Polda NTT pada 15 Oktober 2024 disimpulkan korban dinyatakan meninggal karena sesak napas. Badan investigasi Uni Eropa dan tersangka hanya mengaku memperkosa korban.
Soal pencekikan, dia tidak mengakuinya, dia hanya mengaku melakukan tindakan kekerasan itu, kekerasan apa pun akan kami hadirkan di persidangan dan sesuai hasil pemeriksaan, korban ini meninggal dunia dulu baru digantung. diri.
Menurut dia, atas perbuatannya tersebut, tersangka Uni Eropa diatur pasal 351 ayat (3) KUHP, disebutkan dalam pasal 351 ayat (2) KUHP, selain pasal 351 ayat (1) KUHP. KUHP menetapkan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Berkasnya sedang kami isi karena masih banyak saksi yang keterangannya kami ambil untuk diperiksa. Dalam waktu dekat, minggu ini tahap 1 akan kita selesaikan,” ujarnya. (tengah/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Pernyataan DKI Cawagub Suswono Bikin Kericuhan di Temu Masyarakat Bang Japar