saranginews.com, BANYUASIN – Polisi di Muara Padang berhasil menuntaskan kasus peredaran narkoba dengan barang bukti tiga paket sabu.
Benar, anggota Polsek Muara Padang telah menangkap seorang pelaku diduga mengedarkan dan menjual sabu, kata Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Senin (11/4/2024).
BACA JUGA: Pamer 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Terima Penghargaan dari Pemkab Banyuasin
Sutedjo mengatakan, kasus tersebut diketahui saat anggota Polsek Muara Padang mendapat informasi sabu kerap diperdagangkan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Willy Ramadhan dan rekan-rekannya menyelidiki dan menangkap pelaku.
BACA JUGA: Andrew Andika Tersandung Kasus Narkoba, Tengku Dewi: Saya Hanya Bisa Berikan Dukungan
Pelaku berinisial WSO ditangkap di halaman rumah warga pada Jumat (11/1/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, kata Sutedjo.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening, timbangan digital berwarna hitam, dan satu paket klip plastik yang disimpan di dompet karet abu-abu milik pelaku,” lanjut Sutedjo.
BACA JUGA: Oh Ternyata Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika Terkait Narkoba
Saat ditemukan barang ilegal tersebut, pelaku langsung dilimpahkan ke Polsek Muara Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini pelakunya masih diperiksa, pungkas Sutedjo. (mcr35/jpnn)