saranginews.com, SEMARANG – Satgas Bea Cukai Semarang melanjutkan tren positif operasional Gempur II tahun 2024.
Kali ini, petugas kepolisian mencegat peredaran jutaan batang rokok ilegal di KM 429 B Resor Ungaran di Tol Semarang-Solo pada Jumat (18/10).
BACA JUGA: Bea Cukai Tagih Barang Kriminal Asal Bali Rp 4,3 Miliar, BKC Berlaku.
Kepala Pelayanan Pertimbangan dan Penerangan Bea dan Cukai Semarang Siti Chomaria Trinindyani mengungkapkan, operasi tersebut dipicu adanya informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk diesel Colt yang melewati wilayah operasional lembaganya.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim penegak hukum melakukan patroli darat di sepanjang Tol Semarang-Solo dari Salatiga hingga Semarang, demikian keterangan resmi Pemkot, Selasa (22/10).
BACA JUGA: Petugas Bea Cukai Batam tangkap penyelundup narkoba, 2 penumpang kapal feri di kawasan selangkangan
Melihat mobil tersebut melewati area patroli, rombongan langsung berusaha menghentikannya.
Akhirnya tim berhasil menghentikan truk bermuatan rokok ilegal di KM 429B Ungaran Resort di Jalan Tol Semarang-Solo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Tunjukkan Transparansi, Bea Cukai Jatim II akan banyak menghilangkan rokok ilegal dan MMEA
Dari pemeriksaan, diketahui truk tersebut mengangkut 2.046.800 batang rokok ilegal, Sigaret Kretek Mesin (SCM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa pita cukai.
Total nilai barang yang dihasilkan dari kegiatan ini diperkirakan sebesar Rp2.829.174.000 dengan potensi biaya pemerintah diperkirakan sebesar Rp2.092.510.426.
Pemerintah Kota mencatat, Bea dan Cukai sebagai pelindung masyarakat mempunyai tugas melindungi masyarakat dari barang ilegal dan/atau berbahaya.
Menurutnya, kerja sama Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menyukseskan pemberantasan rokok liar.
“Dukungan pengawasan melalui Operasi Gempur diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan berusaha sehingga dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutupnya (mrk/jpnn).