saranginews.com – Aksi seorang pelajar yang menganiaya anak majikannya kembali terjadi. Penyiksaan kali ini terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Masiroh (33), perempuan asal Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan tindak pidana terhadap anak majikannya. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Separuh Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin
Korban masih berusia 2 tahun 10 bulan, kata Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar dalam keterangan pers di Polrestabes Semarang, Senin (7/10).
Pelaku sudah setahun menjadi babysitter keluarga korban. Namun, selama dua bulan terakhir, Masiroh berkali-kali melakukan pelecehan.
BACA JUGA: Momen Sopir Trans Semarang Meninggal di Terminal Mangkang, Saksi Melihatnya
Diakuinya, Masiroh merasa lelah lalu kesal karena korban berulang kali rewel. Itu sebabnya dia menyiksa anak majikannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bibir dan punggung tangan lecet, ujarnya.
BACA JUGA: Wanita Ini Juga Terjaring Jaring OTT KPK di Kalsel, Siapa Dia?
Aksi brutal tersebut dilakukan Masiroh pada 30 September 2024. Ia meninju, meremas, meninju dan memukul korban berusia kurang dari lima tahun (balita) tersebut berkali-kali hingga menangis.
“Waktu itu aku salah lagi, karena kakakku pemilih makanan dan tidak mau menelan. Lalu dia ingin mengajak teman-temannya bermain dengannya. Dia menangis, aku mencubitnya, mencoleknya hingga bibirnya mencuat.” kata Masroh.
Perbuatannya terekam kamera pengintai atau CCTV di rumah keluarga korban. Sore harinya, ibu korban yang selama ini mengawasinya kembali ke rumah dan meminta pelaku berhenti bekerja.
“Capek ngurus dua anak, yang pertama 4,5 tahun, yang kedua hampir 3 tahun. Soalnya keluarga korban setiap Sabtu dan Minggu diajak keluar kota. Kalau Senin capek-capek dan anak-anak rewel,” kata pembantu rumah tangga (ART).
Masiroh menyesali perbuatannya. Ia mengaku belum sempat memikirkan untuk menyampaikan rasa lelahnya kepada majikannya. Dengan begitu, kata dia, tidak akan ada lagi kejadian kekerasan terhadap korban.
“Memang saya tidak bilang capek. Ibu saya orang yang sangat baik,” ujarnya sambil mengaku menerima gaji Rp 2,2 juta setiap bulannya.
Kini, akibat perbuatannya, Masiroh dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76 C gabungan. dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta (mcr5/jpnn).