Bappebti Izinkan Badan Usaha & Hukum Berinvestasi di Aset Kripto, Peluang Inovasi Perusahaan Makin Terbuka

saranginews.com, JAKARTA – Peraturan Bappebti no. 9 Agustus 2024 kini membuka peluang investasi kripto bagi perusahaan dan badan hukum.

Langkah ini merupakan langkah maju yang penting dalam industri aset digital di Indonesia, dimana peraturan yang ada memfasilitasi dan memperluas akses investasi dari individu sebelumnya ke perusahaan.

BACA JUGA: Upbit Indonesia resmi bergabung dengan CFX Crypto Exchange

CEO INDODAX Oscar Darmawan mengutarakan pendapatnya mengenai dampak positif kebijakan ini terhadap sektor aset digital Tanah Air.

“Kebijakan baru Bappebti ini merupakan langkah progresif yang akan semakin merangsang perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan melakukan investasi aset kripto bagi perusahaan dan badan hukum, maka peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka” kata Oscar.

BACA JUGA: Bappebti perpanjang waktu pendaftaran PFAK, CEO Indodax bereaksi seperti ini

Oscar menambahkan, pengaturan ini juga menunjukkan bagaimana Bappebti tetap berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen di industri yang berpotensi berkembang pesat.

“Dalam aturan tersebut, Bappebti telah menetapkan beberapa ketentuan yang tegas, antara lain penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan aturan perjalanan yang terintegrasi. Kami di INDODAX menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi seluruh peserta. industri, termasuk perusahaan yang kini dapat berpartisipasi sebagai investor,” ujarnya.

BACA JUGA: SIG raih 5 penghargaan Prasetya Ahimsa dari Kementerian ESDM

Lebih lanjut, peraturan ini mengatur bahwa dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus berasal dari kekayaan internal badan hukum atau badan hukum dan bukan dari pihak ketiga atau hasil perbuatan melawan hukum, sesuai dengan pernyataan yang harus disampaikan. perusahaan.

“Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan integritas pasar aset kripto, khususnya memastikan investasi berasal dari sumber pendanaan yang sah dan mematuhi peraturan,” kata Oscar.

Dengan mendukung regulasi tersebut, INDODAX siap memberikan layanan yang sesuai dengan regulasi Bappebti dan terus berinovasi dalam memberikan pengalaman yang mudah dan aman bagi para pengusaha yang ingin berinvestasi di aset kripto.

Oscar berharap dengan dibukanya akses investasi bagi perusahaan, semakin banyak perusahaan yang dapat melihat aset kripto sebagai bagian dari strategi diversifikasi keuangan dan inovasinya.

“Kami percaya dengan adopsi yang lebih luas oleh dunia usaha, industri aset kripto di Indonesia akan terus berkembang, menjadikan Indonesia salah satu pemain kunci dalam ekonomi digital global,” kata Oscar (chi/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *