saranginews.com, JAKARTA – Pimpinan MPR RI Eddy Soeparno memuji langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim daerah Surabaya yang membebaskan Gregory Ronald Tannur dalam pembunuhan pacar Dini Sera. Menangkap lingkungan.
“Ini hak untuk memindahkan kantor Jaksa Agung dan ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan lingkungan hidup,” kata Eddy, Kamis (24/10).
BACA JUGA: Eddy Soeparno akan melakukannya, setelah ditugaskan di Komisi ke-12 DPR
Dia mengatakan dia melihat sikap kurang ajar dari pemecatan Ronald Tannur dari proyek tersebut, meskipun ada bukti audio visual yang jelas tentang pelecehan yang dilakukan Deeney.
“Pada saat itu, bukti-bukti audio visual kekerasan terhadap anak sedang disebarluaskan di masyarakat. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung mempunyai hak untuk menangkap tersangka yang turut serta dalam upaya pembebasan pelaku,” jelas Eddy.
BACA JUGA: Eco Patrio menggantikan Eddy Soeparno sebagai Sekjen PATELLA
Wakil Presiden PATELLA memanggil juri dan pengacara Ronald Tannur yang menjadi tersangka meminta mereka menerima hukuman yang setimpal.
“Saya yakin Kejaksaan Agung akan menjalankan tugasnya dengan baik, dan saya berharap para hakim dan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat membuktikan semaksimal mungkin rasa keadilan masyarakat akan terpenuhi,” jelasnya.
BACA JUGA: Hal Ini Dikatakan Eddy Soeparno Soal Capres dan Cawapres KIB 2024.
Saya juga sangat yakin bahwa hukum di negara kita dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya, kata anggota DPR RI DPRD Kota Bogor dan Cianjur ini.
Sebelumnya, tiga Hakim Negeri Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) diduga menerima uang dalam kasus pembunuhan dengan bebasnya Ronald Tannur. Sementara satu orang pengacara bernama Lisa Rachmat (LR) menjadi tersangka. (jpnn)
Baca artikel lainnya… Eddy Soeparno meminta TP Indofood menyaring keamanan produk dan harga