saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pimpinan PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno atas penipuan pembelian obligasi PT Taspen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya korupsi pada keuangan PT Taspen tahun anggaran 2019.
BACA JUGA: KPK Panggil Haryanto Lauvi dalam Kasus Korupsi PT Taspen,
Pemeriksaan dilakukan atas nama Direktur Utama ES, PT Pacific Sekuritas Indonesia di rumah Komite Merah Putih Antikorupsi, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
“Saksi dilibatkan, penjualan obligasi diselidiki,” kata Tessa.
BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Elviani Atas Kasus Korupsi di Pemprov DKI Jakarta
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengangkat kasus korupsi di PT Taspen untuk diselidiki. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan para pihak sedang mempertimbangkan hal tersebut. Berdasarkan laporan, terdakwa dalam kasus tersebut adalah Antonius N. S. Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) dan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investments Management.
KPK juga melarang keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
BACA JUGA: KPK panggil mantan istri Gubernur Malut dan pemilik PT Prisma Utama untuk usut kasus korupsi
Dugaan korupsi penjualan uang palsu di PT Taspen (Persero) dilatarbelakangi keinginan agar operasional perusahaan lebih terlihat. Nilainya disebut-sebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, pelanggaran terjadi pada periode ini.
“Jadi ada uang untuk membeli uang ini, kemudian uang itu dikelola untuk diperbesar, lihat bagaimana perkembangannya. Rp 1 triliun itu digunakan untuk menghasilkan uang agar terlihat perusahaannya bagus. Kinerjanya.
Namun kemudian menjadi sulit karena ada hal-hal yang melanggar aturan. Asep Guntur Rahayu, Direktur Riset KPK, baru-baru ini mengatakan, “Ide keseluruhannya seperti itu.”
PT Taspen diduga melakukan pemalsuan hingga Rp 1 triliun. Dana dapat ditransfer melalui berbagai cara, seperti sukuk saham.
“(Investasi) itu jenis apa saja. Salah satu bentuknya seperti yang sudah kami jelaskan tadi. Kalau tidak salah jenis usahanya ada tiga, modelnya ada tiga jenis. Ada saham, sukuk dan lain-lain,” kata Asep. (tani/jpnn)
BACA JUGA… Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi soal jet pribadi Kaesang dan Bobby terkonfirmasi, putusan