saranginews.com, BENGKALIS – Bea Cukai Riau, Bea Cukai Batam, dan Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil) Bengkalis pada Jumat (11/10) menggagalkan upaya pencarian 17.000 batang rokok ilegal dan ponsel pintar 109 truk di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Upaya trafficking dilakukan dengan cara menyembunyikan barang ilegal di ruangan berdinding palsu.
BACA: Blusukan mengajak masyarakat untuk melawan rokok ilegal di 3 tempat ini
Oleh karena itu, pelaku menyembunyikan barang selundupan tersebut di dinding palsu tambahan di luar tempat tidur dan di dalam dashboard kendaraan. Hal ini agar barang tersebut tidak mudah terdeteksi oleh petugas, kata Kepala Bidang Manajemen Kepatuhan Kanwil dan Humas Bea Cukai Riau, Anton Mawardi.
Anton pun memaparkan rangkaian penindakannya, mulai dari informasi adanya aktivitas pengiriman rokok ilegal dan telepon seluler dengan kapal Ro-Ro rute Batam-Sei Pakning.
BACA: Berikan Persetujuan Kawasan Tertutup Mandiri ke PT MAK, Ini Penjelasannya di Adat
Karena kondisi pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik, petugas akhirnya mengikuti truk tersebut dan menghentikannya di titik strategis.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan tanda-tanda penyelundupan tujuh belas ribu batang rokok ilegal tanpa stempel pajak, dan 109 telepon genggam yang diduga tidak memenuhi kewajiban komersial di Batam,” jelas Anton.
Total nilai barang tersebut mencapai Rp679.405.000, dan kemungkinan kerugian negara mencapai Rp153.408.595.
“Saat ini truk beserta muatannya dan tersangka sedang kami bawa ke Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Anton.
Anton mengatakan timnya memanggil kedua tersangka dan mereka ditahan di Rutan Pekanbaru.
Kedua pelaku diduga melanggar syarat Pasal 102 (e) dan/atau (f) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penyidik masih mencari tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Dalam perannya sebagai pembela masyarakat, Bea dan Cukai akan turut serta dalam masyarakat dan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya dan bahaya barang ilegal,” kata Anton. (mrk/jpnn)