saranginews.com, JAKARTA – Sidang kasus sumpah palsu yang melibatkan terdakwa Ike Farida dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Dalam penyidikan yang memiliki tabel acuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa bukti yang memberatkan terdakwa.
BACA JUGA: Sandra Dewi Bakal Ikut Sidang Harvey Moeis, Hakim Jelaskan Fakta Ini.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ai Siti Fatimah, bagian hukum PT pengembang kantor yang dibeli terdakwa.
Dalam keterangannya, Ai mengatakan tidak ada perjanjian pembagian harta benda antara terdakwa dengan suaminya, warga negara asing (WNA).
BACA JUGA: Dua Kurir Sabu-Sabu Seberat 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, Penuntutan: Kami Ajukan Gugatan.
Oleh karena itu, Ai mengatakan, penyusunan perjanjian jual beli (PPJB) dan perjanjian jual beli (AJB) antara pengembang dan Ike tidak bisa dilanjutkan.
“Kalau dipaksakan, pasti pengembang akan menolak undang-undang tersebut. Tahun 2012, pengembang menawarkan pembayaran penuh kepada Ike Farida, tapi tetap ditolak, jadi persoalan ini sudah diatur selama 12 tahun,” kata Ai dalam kesaksiannya di Jakarta. Pengadilan Negeri Selatan. .
Baca Juga: Ammar Zoni Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Jelaskan Faktor yang Memperberat Hukumannya
Ai mengaku pihaknya telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan perintah baru guna memenuhi syarat sahnya PPJB dan AJB.
“Tetapi terdakwa selalu menolak. Hal itulah yang membuat kasus selama 12 tahun ini menjadi kasus pidana hari ini,” ujarnya.
Selain Ai, pengacara juga mewakili mantan pengacara terdakwa, Nurindah MM Simbolon, dalam persidangan.
“Sebagai seorang hakim yang juga bekerja di kantor hukum Ike Farida, tidak ada sesuatu pun yang tidak dapat dilakukannya tanpa perintah dan izin dari Ike Farida,” kata kuasa hukum Nurindah, Lammrasi. Tidak apa-apa.
“Dari pembahasan draf tinjauan memori hingga penyerahan novum dibahas dan diawali dengan persetujuan Ike Farida,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ike, Kamaruddin Simanjuntak menilai keterangan Ai tidak sesuai dengan bukti dari penuntutan.
“Ini kontradiksi saksi bernama Ai Siti Fatimah ini. Saya kurang paham dengan keputusan PK,” kata Kamaruddin.
Dalam putusan tersendiri yang dibacakan pada Senin (21/10), Majelis Hakim menolak permohonan keberatan atau tidak terdakwa.
Oleh karena itu, penyidikan baru akan dimulai pada pokok perkara atau alat bukti dengan memeriksa alat bukti terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diwawancarai seusai persidangan, terdakwa Ike Farida mengaku kecewa dengan keputusan juri yang bulat. Ia mengatakan hakim kurang teliti dalam membaca perbedaannya.
“Mohon maaf, menurut saya hakim tidak mengemudi dengan benar atau mungkin dia sedang flu. Mohon maaf. Karena tim kuasa hukum sangat baik dalam menangani segala tindak pidana dan pelanggaran hukum pidana,” kata Ike kepada wartawan.
Kuasa hukum Ike, Agustrias Andika mengatakan, majelis hakim tidak menanggapi seluruh keberatan tersebut.
“Agaknya lembaga peradilan tidak menyikapi perbedaan pendapat yang kami ajukan, terutama terkait syarat formil Pasal 242. Pasal 242 merupakan pasal khusus pada Bab 5 yang harus melaksanakan permintaan Pasal 242 KUHP dari penyidik. dan jaksa, harus diberikan teguran,” kata Agustrias.
“Alih-alih mengambil keputusan sementara, hakim justru tidak berani mengucapkannya. (cuy/jpnn)
Baca artikel lainnya…Polres Pekanbaru curigai penyebaran uang palsu jelang Pilkada 2024.