saranginews.com – Mantan pegawai pemerintah Pama Yanma Polda NTT Ipda Rudy Soik membantah keputusan memecatnya karena masalah Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik pernah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dari pekerjaannya karena dituduh melakukan banyak kejahatan.
PEMBICARA: Yang terhormat Kapolri, pemecatan Ipda Rudy Soik telah meresahkan pengadilan, mohon dipikir-pikir.
Pemecatan ini menimbulkan kontroversi karena Polda NTT melakukannya setelah Rudy Soik mengungkap kasus mafia minyak di Kota Kupang.
Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota pun melakukan perlawanan dengan mengajukan pengaduan ke Polda NTT.
BACA JUGA: Nanik S Deyang Disebut Prabowo, Diberi Tugas Pengentasan Kemiskinan Bersama Budiman Sudjatmiko
“Kami sudah menerima permohonan banding yang diajukan Ipda Rudy Soik, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses banding tersebut,” kata Kabid Humas Polda NTT Kompol Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10/2024). ).
Seperti diketahui, pada 10 Oktober 2024, Rudy Soik disidangkan terkait Undang-Undang Perilaku Profesional Kepolisian (KKEP).
TERKAIT: Ipda Rudy Soik Tolak Kasus Mafia BBM, Reza Indragiri Ulasan: Serbaironi
Usai sidang lanjutan, pada 11 Oktober 2024, Rudy divonis hukuman PTDH.
Pengajuan putusan ini merupakan langkah hukum yang dilakukan Rudy untuk meminta peninjauan kembali atas putusan tersebut.
Kompol Ariasandy menegaskan, Polda NTT berkomitmen pada sistem yang legal dan transparan.
Polda NTT juga memberikan kesempatan kepada seluruh anggota Polri untuk melindungi hak-haknya sesuai dengan peraturan terkait.
“Diharapkan pengajuan banding bisa segera selesai,” kata mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) ini.
Ariasandy menjelaskan, pelapor yang dikenakan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan kepada kantor yang mengajukan pengaduan KKEP, melalui sekretaris KKEP.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Pasal 69 Komisi Nasional Kode Etik Kepolisian.
Pernyataan Gugatan ditandatangani oleh penggugat dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam waktu tiga hari kerja setelah KKEP membacakan putusan perkara, ujarnya.
Ia juga menyatakan, setelah menyampaikan informasi evaluasi, pelapor menyerahkan dokumen ke Kantor Banding KKEP melalui kantor banding KKEP dalam waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan perkara KKEP.
Seperti yang diketahui PTDH Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik, bukan hanya karena pemasangan tali polisi di dua tempat dalam kasus minyak ilegal Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Meski tidak ada tindak pidana dan saksi di kawasan tersebut, namun dalam pemeriksaan, Ipda Rudy Soik mengatakan tidak bisa menunjukkan konsistensi penyidikan dengan SOP penyidikan.
Menurut pihak Polda NTT, keputusan PTDH Ipda Rudy Soik itu diambil karena banyaknya laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lainnya yang dilakukan sebelumnya.
Awalnya, Ipda Rudy mengaku kaget dengan hasil ujian hukum tersebut.
Ia mengaku dipecat karena memasang garis polisi di tangki bensin ilegal di Kota Kupang.
Menurut Rudy, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari serangkaian penyelidikan. Hal itu dilakukan atas perintah pimpinannya, Kapolres Kupang Kota, Kompol Aldinan Manurung.
“Bagi saya, keputusan PTDH sangat menjijikkan,” ujarnya (ant/jpnn)
BACA JUGA… Polda NTT Ungkap Rasa Bersalah Ipda Rudy Soik, Pecat Pengungkap Mafia BBM