saranginews.com, KONAWE – Operasi pasar rokok ilegal digelar di Kabupaten Konawe pada 15-18 Oktober 2024.
Dalam kegiatan tersebut Bea Cukai Kendari menggandeng Satpol PP Kabupaten Konawe.
Baca Juga: Mandiri Berikan Izin Fasilitas Bond Zone ke PT MAK, Ini Penjelasan Bea Cukai
Kepala Kementerian Bea dan Cukai Kendari, Tony R. Simorangkir mengatakan, operasi ini merupakan agenda rutin Bea Cukai Kendari bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintah yang tujuannya menekan peredaran rokok ilegal dan menjamin pendapatan negara. di sektor cukai.
“Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sultra,” tegas Tony.
Baca juga: Anjing Keren, Pendeteksi Bea Cukai Bantu Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas di Kalimantan Utara
Alhasil, pihak Bea dan Cukai menyita ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai ketentuan undang-undang cukai.
“Kami menyita 24.760 batang rokok ilegal yang beredar di Sultra selama periode ini,” kata Tony.
Dalam operasi pasar rokok ilegal tersebut, petugas Bea dan Cukai Kanada juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai cara mengenali rokok ilegal, yakni rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai yang tidak diperuntukkan bagi mereka, pita cukai yang masih dipakai dan tanpa pita cukai. perangko .
Pejabat aktif menambahkan stiker yang berisi informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal dan nomor kontak Bea Cukai Kanada.
“Kami menggunakan seluruh masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” instruksi Tony.
Tony berharap, operasi pemberantasan rokok ilegal dan peredarannya kepada masyarakat mampu menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat dan mengamankan pendapatan negara. (mrk/jpnn)