Terungkap, Akun yang Dilaporkan Olla Ramlan ke Polisi

saranginews.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya segera mengusut laporan Ola Ramlan terkait kasus pencemaran nama baik dari beberapa akun media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol. Ade Ary Syam Indradi juga membeberkan akun yang dilaporkan Olla Ramlan, “Yang dilaporkan adalah pemilik akun IG dan akun TikTok @contraflow.free serta akun lainnya,” kata Kompol Ade Ary, dilansir Antara, Rabu. (16/10). Menurutnya, peristiwa Pencemaran Nama Baik Ola Ramlan terjadi pada 11 Oktober 2024.

BACA JUGA: Laporan Polisi, Ola Ramlan Temukan Penyerang

Ola Ramlan melihat unggahan akun TikTok dan Instagram @contraflow.free diduga pencemaran nama baik, Ade Ari menyebut korban merasa terpengaruh dengan konten yang dibagikan tersebut.

Laporan Olla Ramlan tercatat di Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2024. “Saat membuat laporan, perawat menunjukkan operasi tangkapan layar kamar (screen shot) yang ditampilkan pada selembar kertas dengan postingan dari akun Instagram dan TikTok yang memberitakan,” jelas Ola Ramlan dengan artikel tentang informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU YNA Nomor 1 Tahun 2024. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A juncto Pasal 45A Ayat (4) dan/atau Pasal 311 KUHP menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak memposting atau membagikan apalagi jika ada pihak yang terlibat. yang merasa dirugikan.(antara/jpnn)

BACA JUGA: Ini Alasan Ola Ramlan Akhirnya Laporkan ke Polisi

BACA JUGA: Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven, Ola Ramlan: Sedih Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *