saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Solo Tripambodi Rahardjo, Kepala Spesialis Investasi PT Insight Investment Management, pada Jumat (18/10).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait kegiatan investasi PTI. TASPEN (Persero) TA 2019.
Baca Juga: DKI Selidiki Kasus Korupsi di Pemprov, Bos KPK PT Tolando Ekka Prasad Akan Diperiksa
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya mengatakan, pemeriksaan dilakukan STR di Gedung Merah Putih KPK.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengangkat kasus korupsi PT Taspan ke tahap penyidikan.
Baca juga: KPK Selidiki Korupsi di PT Taspan, Eks Pimpinan Utama PT Insight Investments, PT Senormus Securitas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi, mantan Direktur Utama PT Taspan (Persero) Antonis N.S Kosseh, PT Insight Investment Management, dan Ekiwan Harry Primato menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
KPK melarang keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi PT Taspan Selidiki 2 Orang Ini
Tim penyidik juga mendatangi kantor PT Taspin (Persero) dan PT Insight Investment Management terkait pengusutan kasus ini. Dugaan korupsi investasi palsu di PT Taspen (Persero) muncul karena keinginan untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun prosedurnya dilanggar. (tan/jpnn) Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini:
Baca artikel lainnya… KPK mempertanyakan aktivitas investasi Direktur Utama Banaratha Securities, PT Taspan