saranginews.com – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah yang terletak di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Selain Pondok Indah, penyidik KPK juga menyita rumah di beberapa kota lain di Indonesia.
BACA JUGA: KPK sita rumah Pondok Indah di Menteng terkait kasus pengambilalihan PT Jembatan Nusantara.
Tahap penyitaan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Persero antara tahun 2019 hingga 2022.
“Ada beberapa lokasi. Ada empat lokasi di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, satu lokasi di Bogor, satu lokasi di Menteng, Jakarta Pusat, tiga lokasi di Darmo Surabaya, dan dua lokasi di Graha Famili Surabaya ,” kata juru bicara Komite Penghapusan Tessa Mahardhika, Rabu (23/10).
Baca juga: Berikut Update KPK atas Laporan Tunggakan Impor Beras:
Penyidik KPK menyita aset tersebut dari tangan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group.
Penyidik KPK menyita total 15 bidang tanah dan bangunan.
BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak para menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga kubu Prabowo segera melaporkan kekayaannya.
Penyelidik terus mengumpulkan lebih banyak informasi tentang lokasi, ukuran dan nilai properti.
“Informasi lokasinya sama seperti yang saya sebutkan tadi, namun bisa diupdate dengan informasi tambahan,” kata Tessa.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 18 Juli 2024 mengumumkan telah membuka penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama bisnis PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada tahun 2019. -2022.
Nilai proyek yang diusut KPK sebesar Rp1,3 triliun dengan perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,27 triliun.
Angka pasti kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung oleh auditor.
Diketahui pula, PT ASDP mengakuisisi 53 kapal dalam akuisisi tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga bekerja sama dengan Biro Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah keempat orang tersebut ke luar negeri untuk keperluan penyidikan. (antara/jpnn)