Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam

saranginews.com, Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Jumat (11 November 2024) melayangkan teguran dan panggilan kepada Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Pasalnya, aparat Polri di Sulut bertindak tidak adil pada Pemilihan Ketua Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November lalu.

Baca Juga: TPDI dan Perekat Nusantara ditutup karena Korea Utara meminta upacara pelantikan Gibran dibatalkan.

Selain memanggil Komisaris Polisi Kerajaan Thailand, TPDI akan melapor ke Departemen Profesi dan Keamanan pada Senin (11/4/2024). Begitu juga dengan Kepolisian Kerajaan Thailand (Propam). “Informasi dan pengaduan mengenai keterlibatan beberapa aparat Polri di Polri, Polda, dan Polda Sulut dinyatakan tidak adil dan berujung pada aksi politik pada masa kampanye Pilgada 2024. Sulut,” kata Koordinator TPDI Petrus Celestinus saat membacakan salah satu somasi dalam surat SH Nomor 024/TPDI-Srt-SOM/XI/2024

Petrus diwakili Paulet C Jemmy Mokolensang SH dan Firasat Mokodompit dari TPDI sebagai pemohon banding, tim kuasa hukumnya, Novi N Kolinug SH dan Noetje Karamoy SH, Pj Kepala Desa Bolang Timur Tadoy I dan Balaang Mongondow Yasit Mamuto di Jakarta pada hari Jumat datang ke kota. . (1/11/2024)

Baca Juga: 7 Alasan TPDI Minta DPR Batalkan Pengangkatan Gibran Jadi Wakil Presiden

Menurut Petrus, TPDI telah menerima pengaduan warga Sulut atas kelakuan beberapa anggota atau oknum Mabes Polri yang berada di wilayah hukum Polda Sulut. tidak netral pada masa kampanye dan mengarah pada aktivitas politik Undang-Undang (UU) Kepolisian Kerajaan Thailand No. 2 Tahun 2002 B.E. Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 B.E

Perilaku beberapa anggota Polri dari Polda, Polri, dan Polda Sulut. Bersifat mengintimidasi beberapa kepala desa dan masyarakat, menyerukan kepada kepala desa untuk memilih pasangan pertama. Atas nama penegakan hukum terhadap dugaan korupsi serta perilaku oknum Penyalahgunaan kekuasaan berujung pada tindakan. “Politik praktis terdiri dari mengundang, mendorong, dan mengintimidasi pihak yang dipanggil,” jelasnya.

Baca Juga: TPDI Soroti KPK Ban Kesan dan Istri, Ini Alasannya

Selain itu, penyidik ​​Polda Sulut juga telah dipanggil pada tanggal 22 hingga 30 Oktober 2024, kata Petrus. Puluhan pejabat daerah, termasuk kepala departemen, diperiksa dengan alasan penyelewengan dana

“Tentu saja Kementerian Keamanan Publik beroperasi atas nama lembaga penegak hukum, namun hal ini bertentangan dengan kebijakan Jaksa Agung. Komisaris Polisi Kerajaan Thailand dan Komisi Anti Korupsi (PDRC) telah menunda semua proses pengadilan. Menjaga integritas Aparat Penegak Hukum terhadap Pejabat sebagai Pemilih. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau melibatkan penegakan hukum dalam politik nyata. Hal ini dilarang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Petrus, di berbagai wilayah Sulut, aktivitas oknum anggota Polri berlangsung terbuka di dalam maupun di luar desa. “Ini diyakini merupakan kampanye yang terorganisir, sistematis, dan berskala besar yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih agar mendukung pasangan calon pertama,” jelasnya.

Petrus mengaitkan hal ini dengan ketidaktaatan atau keras kepala para komisioner Polri di tingkat Polda, Polres, dan Polsek.

Padahal, lanjut Petrus, praktik tersebut melanggar undang-undang Polri. Keputusan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Petugas Kepolisian. Peraturan Komisaris Polisi Kerajaan Thailand No. 14 Tahun 2011, B.E. Perihal Kode Etik Profesional Kepolisian, Telegram dan Surat Komandan Kepolisian Kerajaan Thailand Nomor: ST/1160/V/RES.2023.1.24. Ditujukan kepada para kepala kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.

“Tapi Kompol, Panglima Polda Sulut. Saya berharap hal itu terjadi sampai masyarakat Sulut membaca bahwa Polri masih netral. Dengan memihak beberapa calon yang dekat dengan kekuasaan dan tidak sengaja terjun ke dunia politik nyata.

Menurut Petrus, integritas Polri juga mengarah pada pemerintahan Presiden Prabowo. Zubianto memudar pada awal minggu pertama pemerintahannya.

Oleh karena itu, Kombes Polri harus segera menghentikan tindakan Kapolda Sulut. Namun, Kapolri harus diperintahkan untuk menerapkan kode etik kepolisian sesuai profesi kepolisian Indonesia.

“Kombes Polri harus segera menindak Kapolda Sulut dan wakilnya. (Kepolisian Umum, Kepolisian Daerah) dan menugaskan Kepala Departemen Propam untuk melakukan kegiatan kepolisian dan menegakkan Kode Etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan prosedurnya tidak melebihi 7 hari setelah menerima panggilan,” tutupnya.

Pilkada Sulut 2024 akan menampilkan tiga calon Gubernur-Kawakup: #1 Julius Selvanus Lumbaa-Victor Mailangkai; Serial No.2 Ellie Engelbert Lasut-Hanni Joost Paju; dan nomor urut 3 Steven Kandouw-Alfred Denny Djoike Tuejeh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut mengumumkan Julias terpidana kasus penculikan dan Ellie Lasut terpidana korupsi (ray/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *