saranginews.com, JAKARTA – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bereaksi terhadap usulan konsep kota kembar DKI Jakarta dan Ibu Kota Kepulauan (IKN).
Konsep Kota Kembar sendiri diusulkan oleh Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).
BACA JUGA: Peresmian Istana Negara IKN, Jokowi: Saya Harus Katakan Apa Saya
Menurut Heru, dirinya tak mau terlalu banyak berpendapat karena sudah ada aturannya.
“Sesuai aturan yang berlaku saat ini, Jakarta saat ini masih berada dalam koridor Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata Heru di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (14/10).
BACA JUGA: Istana Bantah Jokowi Cuci Tangan Serah Terima Tugas Perpres IKN ke Prabowo
Dikatakannya, saat ini ada 2 peraturan yang mengatur seluruh Jakarta dan IKN.
“Ada UU IKN dan UU DKJ,” ujarnya.
BACA JUGA: Mantan Caleg Perempuan Sebarkan Video Porno
Oleh karena itu, untuk efektif menerapkan IKN sebagai ibu kota, tinggal menunggu keputusan presiden.
“Efektifitasnya tergantung Perpres atau Keppres. Dalam APBD kita, pembahasannya masih mengenai kawasan khusus ibu kota,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Keputusan Presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota ke IKN akan ditandatangani oleh presiden berikutnya, yakni Prabowo Subianto.
“Iya, seharusnya begitu, Presiden baru, Pak Prabowo,” kata Jokowi di Ibu Kota Indonesia, Senin (7/10).
Sedangkan konsep Kota Kembar merupakan solusi dari rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN. Presiden ASPI Adiwan Fahlan Aritenang menjelaskan konsep ini mencakup dua ibu kota yang menjalankan fungsi administrasi pemerintahan.
Satu kota menjadi ibu kota de jure dan kota lainnya secara de facto. Ibu kota de jure secara resmi ditempatkan menurut undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara.
Sedangkan pengakuan modal de facto lebih didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang berjalan. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Siswa Tanpa Diminta Menjadi Korban Eksploitasi Seksual