saranginews.com – Palembang – Empat terdakwa ditangkap atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswa SMP AA (13), yang jenazahnya ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil atau Pemakaman Cina Palembang.
Motif pelaku ingin mengakhiri hidup korban karena ditolak cinta pelaku.
BACA JUGA: Pembunuh dan pemerkosa siswa SMP di Palembang mendatangi Tallilan pada malam pertama.
Pelaku kejadian tersebut adalah IS (16), yang mengenal korban hanya melalui Facebook.
“Pelaku ISIS dan korban baru saling kenal selama dua minggu. Mereka bertemu lewat Facebook. Korban tak mau bersama pelaku. Akhirnya pelaku memutuskan melakukan aksinya, namun terlalu mematikan.” Kapolrestabes Palembang Sugihartono mengeluarkan keterangan pers Polrestabes Palembang, Kamis (9 Mei 2024).
Baca juga: Siswa Sekolah Menengah Diperkosa dan Dibunuh oleh Empat Remaja di Pemakaman Tiongkok, Kata Polisi
Selain IS, tiga rekannya MZ (13), NS (12), dan AS (12) juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Pemerkosaan terjadi dua kali secara bergantian.
Baca Juga: Pembunuh 4 Siswa SMP Ditangkap di Pemakaman Tionghoa Palembang, Sebelum Korbannya Diperkosa.
“Pertama di samping seluruh kuburan, lalu area tempat ditemukannya jenazah korban oleh warga,” kata Hario.
Kompol Hario mengatakan, ditemukan video berisi adegan dewasa di ponsel tersangka.
“Kami menemukan video dewasa di ponsel ISIS yang merupakan bentuk tersangka mengeksplorasi keinginannya,” kata Hario.
Dalam pemeriksaan tersebut, kelompok tersebut juga melakukan tes psikologi untuk mengungkap motif tindakan keji para tersangka ISIS yang sempat menonton video dewasa sebelum melakukan tindakan keji tersebut.
Hario menjelaskan, “Tujuan tindak pidana tersebut adalah untuk melampiaskan hasrat seksual melalui pengumpulan pornografi.”
Usai melakukan pelecehan seksual terhadap korban, keempat pelaku kembali ke pertunjukan kuda jantan dan pertama kali bertemu dengan korban.
Pelaku ISIS dengan bangga mengaku kepada teman-temannya yang lain bahwa ia telah memaksa korban.
“Setelah berbincang dengan teman, jenazah korban ditemukan di TKP Talang Kerikil sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas Hario.
Hario menambahkan, biang keladi penjahat ISIS kini telah ditangkap Polrestabes Palembang dan ketiga rekannya sedang direhabilitasi.
Pelanggar dijerat Pasal 80(1) Tahun 2014 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Pasal 23 UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C dibaca Pasal 81(1), Pasal 76 D diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dibaca Pasal 82 Tahun 2016 UU No. 17 of 76 Ayat 1 Huruf E (mcr35/jpnn)