saranginews.com, Jakarta – Calon presiden Pilpres Indonesia 2024 Anis Baswedan mengaku kaget mendengar kabar Kepala Kejaksaan Agung menangkap eks timnas AMIN Thomas Trikasih Lembang atas tuduhan korupsi. Gula. Semasa menjabat Menteri Perdagangan (Mendag).
X, Rabu (30/10) dari akun @aniesbaswedan “Berita ini mengejutkan,” ujarnya.
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Tom Lembang Langsung Ditangkap Jaksa.
Meski demikian, Anis mengaku menghormati proses hukum yang ditetapkan Kejaksaan Agung dan yakin penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami akan terus memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang mungkin diberikan kepada Tom,” kata mantan Gubernur Jakarta itu.
Baca selengkapnya: Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada unsur politik dalam penetapan Tom Lembang sebagai tersangka.
Anis memanggil Tom Lembang, namanya Thomas Trikasih Lembang, untuk tidak pernah berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya.
Ia mengaku masih percaya pada Tom Lembang dan mendoakan yang terbaik bagi pria kelahiran Jakarta itu dalam menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Terduga Tersangka Korupsi Tom Lembang Ulas Harta Kekayaannya Saat Mendag dan Direktur Utama BKPM RI
“Kami ingin negara ini menunjukkan bahwa apa yang tertulis dalam penafsiran UUD 1945 masih berlaku, yaitu negara Indonesia adalah negara hukum atau Rechstat, bukan negara berdasarkan kekuasaan atau Machstat,” kata Anis.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini secara pribadi telah berteman dengan Tom Lembang selama lebih dari 20 tahun dan tulus.
Tom selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan fokus memperjuangkan kelas menengah di Indonesia, ujarnya.
Anis juga mengatakan bahwa Tom yang dikenalnya selama 20 tahun ini adalah pria straight dan tidak suka main-main.
“Selama karirnya yang panjang di dunia bisnis dan pekerjaan kecil di pemerintahan, dia dihormati baik di dalam negeri maupun internasional,” katanya. (ast/jpnn)
Anis Baswedan, calon presiden Indonesia 2024, sepakat mendukung tindakan Ketua Partai Nasional AMIN Thomas Trikasih Lembang yang ditangkap atas tuduhan korupsi (ast/jpnn).