saranginews.com, Sukabumi – Polisi Badan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap sekelompok perampok yang bertugas di toko kecil.
Para tersangka bekerja di berbagai wilayah di Provinsi Jawa Barat (Jabal) dan Banten.
Baca juga: Perampokan Ogun Ilir Terbongkar, Dalang Penjahat Ungkap Pemilik Senjata
“Dalam kasus ini, lima tersangka kami tangkap di dua tempat dan waktu berbeda,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Swadi, Jumat.
Kelima orang tersebut adalah MRSJ (25), SP (27), DR (33), HH (25), dan IZ (24).
Artikel terkait: Sepeda pelajar ini dicuri dari tempat parkir usaha kecil-kecilan
MRSJ ditangkap pada Selasa (8/10) di kawasan Waldoyon Kota Sukabumi.
Sementara empat pelaku lainnya ditangkap pada Rabu (30/10) di Kota Cicero, Kota Pasir Haran, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Pidato Kawagbu Suwono DKI Bikin Kericuhan Rapat DPR di Ban Japar.
Menurut Rita, keterangan para tersangka menunjukkan mereka merampok 15 toko kecil di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Di Jawa Barat, mereka bekerja di Kabupaten Bogor, Depok, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Karawang, dan Banten atau Tangerang.
Berbagai tugas yang dilakukan pelaku antara lain memanjat tembok, merobohkan atap, terbang dan melompat, serta mengamati keadaan dari dalam kendaraan.
Metode mereka terutama di atap toko-toko kecil, mereka memasuki rumah dan menggunakan alat-alat seperti gagak dan pipa logam untuk memecahkan dan mengeluarkannya.
Setelah berhasil masuk, kelompok tersebut mengeluarkan beberapa item dari toko kecil tersebut dan melarikan diri dengan cara yang sama seperti saat mereka masuk.
Penangkapan kelompok dalam penyelidikan intensif ini bermula dari laporan polisi, yang kemudian terkonfirmasi dan berhasil menangkap MRSJ di kawasan Waldoyon. Belakangan, informasi dari para tersangka terungkap bahwa beberapa rekannya membantu mereka melakukan perbuatan tersebut.
Beberapa hari kemudian, polisi dan instruksi MRSJ berhasil menangkap empat orang lainnya bernama SP, DR, HH dan IZ di kota Cicero.
“Barang bukti hasil yang kami temukan antara lain 125 bungkus rokok berbeda, serta pipa besi sepanjang 75 cm, gunting besi, kunci, obeng, dan satu unit mobil bekas Toyota Kariya yang masuk ke lokasi,” imbuhnya.
Rita mengatakan timnya masih mendalami kasus tersebut dan apakah ada tersangka lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun. (Antara/jpnn)
Baca selengkapnya… Siskeeee dan aktris lainnya dipenjara 1 tahun karena membuat film telanjang