Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya

saranginews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 yang menyetujui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Menteri Provinsi.

Perubahan UU Kepegawaian yang disetujui bersama DPR dan pemerintah banyak mengatur perubahan pada undang-undang sebelumnya.

Baca Juga: Ipda Rudy Soik Ungkap Kasus Mafia BBM Hingga Pembubaran Polda NTT

Dalam perubahan substantif Peraturan tersebut, pada Pasal 6 dan Pasal 7 terdapat pasal yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut; Dalam beberapa kasus, pembentukan layanan terpisah mungkin didasarkan pada isu-isu sub-pemerintahan atau pekerjaan pemerintah yang spesifik selama hal tersebut relevan dengan lingkup pekerjaan pemerintah.

Selanjutnya pada proposisi 9 dan 10 disisipkan pasal yaitu proposisi 9A yang berbunyi sebagai berikut; Apabila terdapat undang-undang yang mengatur, mengatur, dan/atau mengatur aspek-aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat mengubah aspek-aspek organisasi tersebut dalam undang-undang pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan Pemerintah. Administrasi

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi sebagai Gubernur Eksekutif DKI Jakarta

Sedangkan ketentuan Pasal 15 diubah; Besaran jasa yang diciptakan ditentukan oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Pada Pasal 25 didefinisikan empat kategori, yaitu;

TERKAIT: Sst, Budi Gunwan Ikut Debat Singkat Calon Menteri Kabinet Prabowo, Ada Partai PDIP?

(1) Hubungan kerja kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya disusun bersama-sama sebagai satu kesatuan program pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah Presiden dan kecuali ditentukan lain oleh Presiden, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator.

(3) Lembaga non-konstitusional dan/atau badan pemerintah lainnya yang kedudukan dan tugasnya ditetapkan oleh Presiden atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lain mengenai badan publik nonkementerian, badan nonstruktural, dan/atau badan publik lainnya diatur tersendiri dalam Peraturan Presiden.

Undang-undang tersebut menuntut pemerintah dan DPR, dengan menggunakan sumber daya yang membidangi bidang hukum, wajib memantau dan meninjau ulang pelaksanaan undang-undang ini dalam waktu dua tahun sejak diundangkan.

Undang-undang tersebut disetujui oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 15 Oktober 2024 dan diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Prateiko pada hari yang sama. Aturan ini berlaku sejak tanggal pengumuman (ant/jpnn) Jangan lewatkan video terbaru :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *