saranginews.com, ACEH – Puluhan orang tertipu lewat arisan palsu. Kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupee.
Penjual arisan abal-abal tersebut merupakan seorang perempuan berinisial ND (27 tahun), perempuan asal Nagan Raya, Aceh.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Palembang Rugi Puluhan Juta Usai Ditipu Komunitas Online Abal-abal.
Polisi yang mendapat laporan dari para korban akhirnya menangkap pelaku di kawasan Kuta, Denpasar, Provinsi Bali.
Penangkapan tersangka ND juga dilakukan personel Satuan Jatanras Polda Bali, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramezani kepada wartawan, Rabu.
Baca Juga: Mantan Kasir yang Hasilkan Arisan Palsu Rp 300 Juta, Gelapkan Uang Nasabah Rp 1 Miliar
Penangkapan tersangka ND dilakukan pada 22 September setelah sebelumnya tersangka diduga buron sejak awal tahun 2024.
Iptu Vitra mengatakan, tersangka ND ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang melalui arisan palsu.
Baca Juga: Obat Tetes Mata Bogor Sepertinya Dilatarbelakangi Hal Ini, Menakutkan
Lanjutnya, proses penangkapan dilakukan dengan aman dan baik oleh Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu Satuan Jatanras Polda Bali, tanpa ada perlawanan dari petugas.
Sebelumnya, modus yang dilakukan tersangka penipuan arisan abal-abal ini adalah dengan mengelabui korban yang dikenalnya agar ikut arisan dengan janji mendapat penghasilan hingga Rp 52,5 juta per bulan.
Untuk meyakinkan korban, pelaku langsung membawa uang tersebut ke rumah korban dengan menggunakan nama anggota masyarakat lainnya yang kemudian ternyata nama fiktif.
Iptu Vitra mengatakan, tersangka ND diduga memulai aktivitasnya sejak tanggal 28 September 2023, dimana salah satu korbannya, F.Z. dari korban
Akhir bulan itu, para korban F.
“Korban mendatangi rumah tersangka, yakin N.D. dia sudah tidak ada di rumah lagi dan rumahnya kosong,” kata Vitra.
Korban FZ yang mengira dirinya adalah korban penjual buku abal-abal tersebut akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024.
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan korban.
“Sedikitnya 30 korban melapor ke polisi. Ia menjelaskan, dari jumlah korban tersebut, total kerugian korban kurang lebih setengah miliar.
Dalam kasus ini, tersangka N.D. Ia disangka melanggar ayat 1 pasal 378 juncto, pasal 372 juncto pasal 1 KUHP. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Mahasiswa Unsoed menjadi korban eksploitasi seksual