6 Kesepakatan DPR & MenPANRB, Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Batasan 30% Belanja Pegawai Dihapus

saranginews.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI dan pemerintah diwakili MenPANRB Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk mempercepat penyelesaian kehormatan tahun ini. 

Ketiga lembaga pun sepakat mempercepat identifikasi PP Manajemen ASN. 

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024: Kabar gembira bagi orang-orang jujur ​​​​MenPANRB

“Kami meminta pemerintah menerima royalti yang tercatat di database BKN,” kata Ketua DPR II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam pertemuan bersama Mempan Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, Rabu (28/8). 

Dalam rapat tersebut diusulkan 6 kesepakatan antara pemerintah dan Komite II DPR RI, yaitu:

Baca Juga: Peraturan MenPANRB, Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka

1. Untuk menjamin kepastian kelengkapan organisasi pegawai non-ASN paling lambat bulan Desember 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi memasukkan ketentuan tentang pegawai non-ASN secara lengkap. Organisasi dalam peraturan pemerintah tentang administrasi ASN.

2. Terkait dengan total pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK sebanyak 1.783.665 orang, Komisi II DPR RI meminta KemePAN-RB dan BKN memastikan seluruh pegawai non-ASN diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024. dengan yang berikut ini. Ketentuan:

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Honorer K2 Selesai Tahun Ini, ASN Luar Tersebar Paruh Waktu

A. Pegawai non-ASN yang mendaftar dan memenuhi unsur yang diusulkan, segera diangkat menjadi PPPK.

B.

3. Terhadap pegawai non-ASN yang tercatat di database BKN namun kini berhenti bekerja akibat kebijakan anggaran pemerintah daerah dalam 2 (dua) tahun terakhir, Panitia II DPR RI telah meminta kepada Kementerian Penertiban dan Birokrasi. Reformasi untuk ditinjau. Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK 2024, sehingga pekerja non-ASN yang terdaftar di database BKN tetap bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 meski tidak aktif bekerja.

4. Dalam upaya memudahkan pelaksanaan dan pengelolaan pelayanan ASN serta memperkuat pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan terus menerapkan digitalisasi administrasi ASN . Lebih dari 1 (satu) tahun setelah diundangkannya undang-undang ASN, sesuai Perintah 63 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

5. Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 khususnya Pasal 146, menghapus aturan belanja pegawai hingga 30% pada tahun 2024, sehingga seluruh pegawai jujur ​​menjadi PPPK.

6. Usai rapat kerja, Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB dan BKN akan mengadakan rapat bidang transportasi guna menyusun rencana pembentukan struktur tenaga honorer dan pemutakhiran rancangan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan. Perlengkapan sipil negara. (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *