4,9 Kg Sabu-Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Mau Diedarkan Pas MotoGP Mandalika

saranginews.com, MATARAM – Polisi mengungkap kasus dugaan penyelundupan 4,9 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi sedang diselidiki Polda Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kompol. Deddy Supriadi mengatakan, pihaknya menetapkan MR (49) asal Aceh sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Kecemburuan Jadi Alasan Penjaga Klinik Kecantikan Bunuh Nyawa Pekerja Center Semarang

“Tersangka asal Aceh kini kami amankan,” kata Kompol Deddy, Rabu.

Ia mengatakan penangkapan tersangka terkait dugaan pelanggaran Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Kontroversi Uang JV Beli Sabu, SBD PHK 2 Rekannya, 1 Orang Hampir Dimutilasi

Deddy menjelaskan, perkembangan kasus ini pertama kali terungkap dari pemberitaan selanjutnya adanya kiriman paket berupa kendaraan roda Yamaha NMax dari Aceh yang diduga berisi paket narkoba.

Paket dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan tiba di Pulau Lombok melalui Pelabuhan Selamat, Provinsi Lombok Barat.

BACA JUGA: Siskaee dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara karena membuat film seks

Oleh karena itu, MR adalah penerimanya dan menurut informasi pengirimnya adalah orang lain yang berhuruf B di luar NTB, ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian di lapangan dan berhasil menemukan ciri-ciri paket yang dikirim dari Aceh.

Menerapkan strategi “Pengiriman Terkendali”, yakni menunggu penerima mengambil paket, polisi kemudian menangkap MR dengan barang bukti narkoba yang disembunyikan di dalam paket kendaraan roda dua.

“Sabu-sabu itu dibungkus dengan 13 klip plastik. Di dalam kompartemen mesin mobil ditemukan sabu-sabu beserta ribuan butir ekstasi,” ujarnya soal penangkapan jelang balapan MotoGP Mandalika pertengahan September 2024.

Mereka menduga obat tersebut akan diedarkan saat kompetisi MotoGP 2024 berlangsung.

Sebab waktu penangkapannya sepuluh hari sebelum gelaran MotoGP di Mandalika, kata Deddy.

Dari hasil pemeriksaan, MR bekerja sebagai kurir yang akan menerima gaji Rp25 juta dari B, saat barang sudah sampai di pelanggan. Produk dikirim lengkap dengan STNK dan BPKB.

Oleh karena itu, mesinnya masih belum terpakai dan diserahkan kepada penerima. Karena begitu MR menerima paketnya, kami langsung mengamankannya, katanya.

Terkait nama yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan, Deddy memutuskan untuk tidak mempublikasikannya, mengingat isu ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap siapa pemesan paket tersebut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAIN… Kenapa mata sering berair? Berikut penyebab dan solusinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *