saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya menggerebek rumah PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin atau Presiden Direktur Paulin Tan di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Rumah perempuan bernama Putri Batu Bara asal Kalimantan Timur itu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) Eks Dinasti Kutai Kartanegara (Kukar). Rita Vidyasari.
Baca juga: Penyidikan Korupsi KPK Panggil Ratu Batubara Kalimantan Timur Tan Paulin
Jadi benar ada operasi penggeledahan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di kantornya, Jakarta, Jumat.
Tessa mengungkapkan, ada barang bukti yang disita penyidik saat penggeledahan.
Baca juga: KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Bonus Penambangan yang Melibatkan Kabareskrim dan Tan Paulin
Penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut.
Informasi yang kami terima, dokumen tersebut disita dari rumah saat diinterogasi, ujarnya.
Baca juga: Formappi yakin Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut dugaan aliran dana keluar dari tambang Tan Paulin
KPK memeriksa Tan Paulin pada Kamis (29/8).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di kantor perwakilan BPKP Jawa Timur, penyidik memeriksa Tan Paulin terkait operasi batubara di wilayah Kutai Kartanegara.
“Sedang diselidiki terkait dengan operasional batu bara perseroan di wilayah Kukar,” ujarnya.
Penyidik juga membenarkan beberapa dokumen yang disita saat penggeledahan di rumah Tan Paulin.
Termasuk juga konfirmasi terhadap beberapa dokumen yang telah dilakukan proses penyitaan, ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa kelompok sukses Rita dan Khairudin dalam tiga kasus korupsi yakni suap, suap, dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun untuk kebutuhan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman .
Sementara dalam kasus penipuan, Rita dan Khairuddin diduga menerima kompensasi sejumlah proyek di Pemerintahan Kukar senilai Rp 436 miliar selama mereka menjabat Dinasti Kukar tahun 2010, 2015, dan 2016-2021.
Rita dan Khairuddin dinyatakan bersalah atas suap dan penggusuran. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda enam bulan, serta Khairuddin denda Rp 300 juta.
Rita dan Khairuddin didakwa suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap dan suap. Tersangka tindak pidana pencucian uang TPPU. Keduanya diduga melakukan pencucian atau penyembunyian uang Rp 436 miliar yang diterimanya berupa biaya proyek, perizinan, dan biaya penjualan barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat.
Penutupan tersebut dilakukan oleh kedua pria yang mencuri banyak harta benda dan barang dengan nama berbeda. Dalam pengusutan kasus pencucian uang tersebut, tim penyidik menyita sejumlah harta benda dan barang mewah milik Rita yang diduga menjadi sumber tindak pidana korupsi. (tan / jpnn)
Baca selengkapnya…TNI Terlibat Skandal Tambang Tan Paulin Puji Ketangguhan Jenderal Andika