saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset Direktur Jenderal PT Group Jembatan Nusantara Adjie terkait kasus korupsi di perusahaan pelayaran pelat merah.
“Di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan ada beberapa lokasi, ada empat lokasi; di Bogor satu lokasi; di Menteng, Jakarta Pusat, satu lokasi; di Darmo, Surabaya tiga lokasi; dan ada juga Graha Familly, Surabaya, Dua lokasi,” kata Juru Bicara CPC Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (22/10).
Baca Juga: Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Direktur PT Insight Investments Management
Tessa mengatakan, penyidik juga menyita beberapa properti lainnya. Namun Tessa tak ingat jelas detail aset yang disita tersebut.
“Kami akan update informasi tambahannya,” kata Tessa.
Baca Juga: Begini Update KPK soal Laporan Demurrage Impor Beras
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau dan Ferry (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Dalam prosesnya, penyidik KPK melakukan upaya penyitaan paksa sejumlah mobil terkait kasus yang dimaksud.
Baca Juga: KPK Minta Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan Prabowo Segera Laporkan Harta Kekayaannya
BPK menetapkan para pihak tersebut sebagai tersangka. Namun, identitas tersangka dan struktur kasus secara lengkap baru akan diungkapkan setelah penahanan paksa selesai.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi, yakni mantan VP Perencanaan Perusahaan PT ASDP periode 2021-2022 Alwi Yusuf dan Wing Antariksa yang merupakan Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019. (Tan/Jepang)
Baca artikel lainnya… Usut Kasus Korupsi Batubara, BPK Panggil Anak buah Sri Muliani