saranginews.com – Majelis sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Muller bersaudara terbukti memalsukan surat dan dokumen asli dalam kasus sengketa tanah Dago El di Bandung.
BACA JUGA: Muller Bersaudara Segera Diadili, Jaksa Minta Warga Dag Elos Tertib dalam Sidang
Hakim Ketua Syarif mengatakan terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dody Rustandi Muller melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan dengan menggunakan dokumen otentik yang memuat keterangan palsu namun ternyata benar.
Oleh karena itu, terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan penjara, kata Ketua Majelis Hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14 Oktober 2024).
BACA JUGA: Ribuan orang menyerbu Mahkamah Agung, menolak pencalonan Sunarth sebagai Ketua Mahkamah Agung
Syarif mengatakan, perkara yang diajukan para terdakwa tidak sebanding dengan fakta bahwa perbuatan Muller bersaudara merugikan orang lain. Sementara itu, hal ini dipermudah dengan tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan di pengadilan.
Majelis hakim dalam mempertimbangkan putusannya menyatakan bahwa tata cara penerbitan akta kelahiran dengan nama keluarga Ibu Muller tidak pernah ditentukan oleh pengadilan negeri. Termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandung, nama Muller tidak dicantumkan dalam nama seluruh terdakwa.
BACA JUGA: NasDem Tak Akan Tunjuk Staf Kabinet Prabowo, Ini Penjelasannya
Majelis sidang melanjutkan, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif jaksa keempat (JTP). Akta otentik yang digunakan sebenarnya tidak sah.
Dengan adanya putusan tersebut, majelis hakim menyatakan putusan tersebut akan berdampak pada gugatan sengketa tanah Dag Elo yang dimenangkan Duo Muller pada tahun 2017 lalu.
Sementara itu, ratusan warga Dago Ela yang hadir di ruang sidang dan Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, menyambut gembira keputusan tersebut. Mereka menangis dan berlutut bersyukur atas putusan tersebut.
“Saya puas, alhamdulillah ya Allah,” kata Gustini, warga RT 01 Dago El yang hadir di persidangan.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi mafia tanah dan masyarakat menjaga tanahnya.
“Kami berharap kedepannya tidak ada lagi mafia tanah,” ujarnya.
Sementara itu, putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan hukuman lima tahun enam bulan penjara yang dimohonkan jaksa.
Jaksa (JPU) Šukanda mengaku akan memikirkan terlebih dahulu jawaban atas putusan majelis hakim 3 tahun 6 bulan penjara.
“Pikirkanlah,” kata Sukanda. (mcr27/jpnn) Dengar! Video pilihan editor: